Divonis 3 Tahun, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Banding

Divonis 3 Tahun, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Banding

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Mantan Ketua DPRD kabupaten Seluma, Husni Thamrin, mengajukan banding. Paska Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang menyidangkannya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas perkara korupsi pembangunan Jalan Nanti Agung, Kabupaten Seluma, 2013.

Melalui Kuasa Hukumnya, berkas banding Husni Tamrin itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, pada Senin (25/2/19).\"Pada kesempatan ini setelah seminggu divonis Majelis Hakim, setelah pikir-pikir kami mengajukan banding. Tentunya kami merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan selama 3 tahun itu,\" terang kuasa hukum Husni Thamrin, Zainal Abidin Tuatoy SH MH.

Menurutnya, kliennya Husni Tamrin menghargai keputusan majelis hakim pada peraidangan sebelumnya. Namun ada beberapa hal yang masih keberatan, seperti dengam memberikan keputusan yang dinilai tidak memasukkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan kliennya Husni Thamrin menguasai proyek tersebut.

Tambah Zainal, memori banding dalam waktu dekat diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dengan pengajuan banding ini, Zainal mengharapkan kliennya dapat dihukum dengan seringan-ringannya.\"Tentu kami tidak menuntut bebas, namun hukuman dapat lebih ringan, \" tuturnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada Husni Thamrin selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Nanti Agung, Kabupaten Seluma tahun 2013 senilai Rp 1,2 miliar.

Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Seluma yang menuntutnya selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.Majelis Hakim yang diketuai Slamet Suripto, SH.Mhum dan hakim anggota Heni Anggraini SH dan Agus Salim, SH, menilai Husni Thamrin memiliki peran besar dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 440 juta tersebut.

Oleh majelis hakim, terdakwa dijerat dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang - undang nomor 20 tahun 2001, atas perubahan undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: