Mantan Ketua DPRD Seluma Divonis 3 Tahun Penjara
Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa pagi (19/2), menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan proyek peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Kabupaten Seluma, 2013. Dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin. Dalam sidang tersebut, Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain Husni Tamrin, Majelis Hakim yang Diketuai Slamet Suripto didampingi Hakim Anggota Agus Salim dan Henny Anggraini juga membacakan putusan terhadap 5 orang terdakwa lainnya. Terdakwa Emrald Balaputra dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Batra Noven dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Tri Deska dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Feri Andrian dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan Eka Rosaria dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Mereka divonis karena dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. \"Apabila tidak puas, maka bisa melakukan upaya banding dan diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pikir-pikir, serta apabila menerima dapat di sampaikan pada hari ini, \" terang ketua majelis hakim setelah membacakan putusan, kemarin (19/2) dalam persidangan.
Sementara itu, pengacara Terdakwa Husni Thamrin yakni Husni mengatakan, merasa sangat keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan 2 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima sebelumnya.
\"Ya kami tentunya keberatan dengan putusan hakim. Kita tahu vonis ini lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan 2 tahun pada sidang sebelumnya. Setelah ini kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding, hal itu juga sama seperti kuasa hukum dari terdakwa lainnya yang masing pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak,\" ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kasus yang dialami kliennya tersebut, banyak fakta yang terungkap dipersidangan jika Husni Thamrin tidak terlibat dalam kasus tersebut, tetapi kenapa itu tidak jadi bahan pertimbangan majelish hakim. \"Terkait itu semua sudah kita sampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan kita sebelumnya, tetapi apa yang sudah dibacakan hakim pada hari ini (kemarin, red) akan kita terima sebagai warga Indonesia yang taat hukum,\" ucapnya.
Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap ke enam terdakwa, sidang yang sempat tertunda hingga dua jam tersebut dipeb\\nuhi dengan pihak keluarga dari masing-masing terdakwa, Sidang pun akhirnya berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: