Warga Teluk Sepang, Tuntut Ganti Rugi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 14 warga di Keluarahaan Teluk Sepang Kota Bengkulu kembali mendatangi kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (18/2). Kedatangan warga tersebut untuk meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ikut memperjuangkan ganti rugi tanam tumbuh batang kelapa sawit yang tidak dibayar sesuai aturan oleh pihak PT Pelindo II dan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Sebab, perkebunan mereka dijadi lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Pelabuhaan Pulau Baai.
Kuasa Hukum Warga Teluk Sepang, Tiar Hakimi mengatakan, satu batang kelapa sawit warga itu dibayarkan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam Pergub tersebut, tertera untuk satu batang kelapa sawit produktif dibayarkan Rp 700 ribu. Sementara warga mengaku pihak PT Pelindo II Bengkulu dan PT TLB hanya membayar ganti rugi Rp 73 ribu sampai Rp 150 ribu.
\"Kami minta dibayar sesuai dengan aturan. Jangan seenaknya saja, ganti rugi itu,\" terang Tiar kepada Bengkulu E kspress usai menggelar hearing bersama Pemprov Bengkulu.
Dikatakannya, untuk lahan yang ditanami kepala sawit itu memang milik PT Pelindo II. Hanya saja, lahan itu sudah diserahkan kepada warga untuk dikelola. Secara legalitas, memang warga tidak berhak memiliki lahan. Namun, Tiar mengatakan, dalam Pergub tersebut mengatur, ganti rugi tanam tumbuh itu berlaku kepada semua lahan yang dikelola oleh warga. Asalkan, tanam tumbuh itu masih produktif dikelola.
\"Pergub itu dikeluarkan tahun 2016, sementara ganti rugi itu tahun 2017 lalu. Artinya Pergub itu masih berlaku sampai sekarang. Baik lahan yang dikelola tanpa sertifikat maupun yang ada sertifikat,\" jelasnya.
Mirisnya, lanjut Tiar, pembayaran yang dilakukan juga tidak ada kesepatan bersama warga. Pihak pengganti rugi hanya membayarkan sesuai kemauan. Batang sawit ditebang malam hari, tanpa ada pemberitahaan sebelumnya. \"Ini yang membuat warga tidak terima. Warga minta keadilan dengan pemerintah,\" tambah Tiar. Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Provinsi Bengkulu, Ansori Tawakal mengatakan, dalam waktu dekat pemprov akan mengjadwalkan bertemu dengan pihak PT Pelindo II, pihak PT TLB dan warga.
Sehingga nantinya bisa menyelesaikan permasalahan dengan warga tersebut. \"Kita jadwalkan dalam waktu dekat ini untuk melakukan pertemuan,\" ujar Ansori. Menurut Ansori, dirinya belum mengetahui penjelasan dari Pergub terkait ganti tanam tumbuh. Apakah ganti rugi itu berlaku untuk tanaman yang berada di atas lahan sendiri dengan dibuktikan sertifkat, atau tidak. \"Saya belum tahu yang mana yang berlaku. Nanti diselesaikan dulu bersama,\" pungkasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: