Pembeli BBM dan Operator SPBU DitetapkanTersangka

Pembeli BBM dan Operator SPBU DitetapkanTersangka

\"\"Selundupkan 3 Ton Solar Subsidi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, berhasil meringkus dua terduga pelaku penyeludupan 3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa disertai dokumen lengkap. Dua terduga pelaku itu, berinisial NA yang mengangkut BBM dan RU selaku Operator di salah satu SPBU di Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dan barang bukti berupa 3 ton BBM jenis solar yang tersimpan dalam 2 unit tedmond dan 9 drum sudah diamankan di Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

\"Sekarang ini kedua terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka kita amankan pada Jumat (15/2/19),\" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Tarmizi SH, Senin (18/2/19) kepada bengkuluekspress.com.

Ia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan BBM jenis solar ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu. Diduga kedua tersangka mengangkut dan melakukan penyalahgunaan, serta niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa dilengkapai surat perizinan yang lengkap.

Tersangka mendapatkan BBM tersebut dari salah satu SPBU di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). \"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 55 dan pasal 53 huruf b,c dan d Jo pasal 23 Undang-Undang Ri No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasl 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,\" ucapnya.

Tersangka NA dam RU diduga bersekongkol melakukan penyelundupan BBM. NA membeli minyak secara berkala dan selalu menghubungi RU ketika mau mengangkut BBM dari SPBU. Setelah terkumpul banyak BBM dijual ke sebuah perusahaan yang masih diselidiki identitasnya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: