MoU PTM Tuntas Tahun Ini
BENGKULU, BE - Wakil Walikota Bengkulu, Ir Patriana Sosialinda menargetkan Momerandum of Understanding (MoU) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall dengan Pemerintah Kota Bengkulu, diubah tahun ini. \"Saat ini perubahan MoU itu tengah diproses, targetnya akan selesai dalam tahun ini dan draf-nya pun telah kita sampaikan ke pihak menajemen PTM dan Mega Mall,\" kata Linda dalam paripurna di DPRD, kemarin.
Ia pun berharap MoU antara Pemda kota dengan pihak PTM dan Mega Mall tersebut nantinya akan berkualitas sehingga antara kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
\"Setelah melalui sebuah proses yang panjang, kita harapkan bisa menghasilkan MoU yang sempurna dalam pengikat perjanjian antara investor dengan pemerintah kota,\" harapnya.
Untuk diketahui, pembahasan revisi MoU berjalan cukup alot. Sejauh ini kata sepakat pun tak kunjung ditemukan dari kedua pengikat kesepakatan tersebut. Belum ada titik terang masalah itu disebabkan beberapa hal, seperti penghitungan jumlah bunga investasi dan beberapa permasalahan rumit lainnya.
Alotnya pembahasan revisi MoU itu, dikarenakan pihak PTM menginginkan agar penghitungan bunga dari modal investasi dimasukkan kedalam modal awal, sementara Pemda kota menolak hal tersebut karena dianggap tidak sesuai, dan akan merugikan Pemkot secara sepihak.
Selain itu, dalam materi revisi tersebut pihak PTM dan Mega Mall menginginkan agar bungga investasi atau bunga modal awal pembangunan pusat perbelanjaan terbesar di Bengkulu itu tetap menjadi tanggung bersama antara Pemkot dengan pihak PTM, sedangkan Pemkot keberatan sehingga masalah ini menjadi tarik ulur dan tak kunjung selesai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Dalam perjanjian terdahulu juga disebutkan bawah bunga modal bukan tanggung jawab Pemda kota, melainkan tanggung jawab investor itu sendiri. Namun dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan berapa jumlah bunga investasi itu, sedangkan modal awal untuk pembangunannya disebutkan mencapai Rp 92 miliar.
Selain masalah peghitungan bunga, juga tersangkut soal isi perjanjian terdahulu yang berisi bahwa investor tidak dipungut dana bagi hasil sampai tahun ke-10 setelah adendum ditandatangani tahun 2004. Dan secara otomatis pada tahun ke-11, investor baru menyetorkan kontribusi PAD atau bagi hasil dengan besarnya 70 persen untuk PTM dan 30 persen untuk Pemkot.
Namun setelah Walikota dijabat oleh H Ahmad Kanedi, Pemkot pun berusaha untuk mengubah MoU tersebut karena Pemkot merasa dirugikan.
Ironisnya, sejak 2007 hingga saat ini revisi MoU itu tak kunjung tuntas. Karena pihak PTM menolak hal tersebut dengan alasan pihak PTM masih rugi karena masih banyak kios yang kosong. Kendati demikian, pihak Pemkot tetap berkeinginan untuk mencari solusi terbaik agar kedua belak pihak sama-sama diuntungkan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: