Jangan Beri Uang ke Gepeng

Jangan Beri Uang ke Gepeng

Dinsos Terbitkan Perwal

 BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Keberadaan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta anak-anak jalanan yang meminta-minta di simpang lampu merah, mulai meresahkan. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu segera menerbitkan larangan keras agar masyarakat tidak memberikan uang, hal ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka Gepeng dan anak jalanan tersebut yang memiliki ketergantungan.

\"Dilarang untuk memberi dan menerima, jika melanggar maka nanti akan diberikan teguran secara lisan,\" kata Kepala Dinsos Kota, Ir Syahrul Tamzie, kemarin (8/2).

Ia menjelaskan larangan ini tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang saat ini sedang diproses di bagian hukum Pemkot, dan ditargetkan selesai hingga akhir bulan Februari. Setelah Perwal itu terbit, maka pihaknya lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, seperti menyebarkan brosur/selebaran kepada para pengendara yang berhenti di lampu merah setiap persimpangan bahwa dilarang memberikan uang kepada Gepeng.

\"Nanti ada selebaran supaya masyarakat tahu bahwa lebih baik kalau memberikan sedekah ke panti-panti atau anak yatim atau Lansia di panti jompo, atau ke masjid supaya betul-betul jelas, karena kalau kita beri ke tukang minta-minta di lampu merah, kita tidak tahu persis keadaan mereka sebenarnya,\" jelas Syahrul.

Selain itu pihaknya juga mencantumkan sanksi yang lebih tegas yakni berupa denda kepada masyarakat yang memberikan uang ke Gepeng tersebut. Hal ini akan menjadi ancaman bagi masyarakat agar terbiasa untuk tidak memberikan uang ke Gepeng tersebut. \"Sanksi terberatnya mungkin bisa denda, tetapi juga masih kita kaji. Dan rencana lainnya kita juga ingin menyiapkan rumah singgah,\" terangnya.

Rencana ini sudah lama ingin diterapkan hanya saja proses yang dilakukan masih terkendala, namun ditahun ini akan segera diberlakukan. Sebab, selama ini Dinsos sudah cukup kewalahan menertibkan para anak jalanan dan Gepeng tersebut, karena meski telah dibina dan diberi pengarahan, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh para Gepeng sehingga menyebabkan ketergantungan apalagi mereka sudah nyaman dengan penghasilan yang lumayan besar dari hasil minta-minta di jalanan itu.

Secara aturan keberadaan mereka telah melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: