Pajak Galian Kembali ke DPM PTSP

Pajak Galian Kembali ke DPM PTSP

CURUP, Bengkulu Ekspress - Bila pada tahun 2018 kemarin penarikan pajak galian C diambil alih oleh Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong. Maka pada tahun 2019 ini penarikan pajak galian C dikembalikan lagi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong.

\"Untuk tahun 2019 ini, penagihan pajak galian C kita kembalikan ke Dinas PM PTSP,\" sampai Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Hari Mulyawan SE.

Menurut Hari dikembalikannya penagihan PAD galian C ke DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan intruksi dari Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi. Salah satu pertimbanganya menurut, Hari untuk maksimalnya penerimaan PAD dari sektor galian C tersebut, karena menurutnya DPM PTSP lebih paham mengenai kondisi galian C.

\"Selain itu, penagihan akan maksimal di DPM PTSP, salah satunya DPM PTSP bisa mempengaruhi pemilik tambang mengingat rekomendasi perizinan tambang keluar dari DPM PTSP,\" terang Hari.

Terkait dengan realisasi PAD galian C ditahun 2018 sendiri, Hari mengaku tidak mencapai target yang ditetapkan. Dimana menurut hari dari target Rp 1,735 miliar tercapai sekitar 80 persen atau sebesar Rp 1,4 miliar. Tak tercapainya target tersebut, menurut Hari dikarenakan beberapa faktor, salah satunya sudah banyak tambang berizin yang tak beroperasi lagi.

Maupun sudah ada yang memiliki izin namun belum berproduksi, karena setelah izin keluar, ternyata lokasi yang akan dijadikan tambang tersebut tidak mengandung bahan tambang seperti yang mereka inginkan. \"Banyak yang tak membayar pajak, karena mereka tidak berizin lagi, karena pajak yang kita ambil berdasarkan hasil produksi mereka,\" papar Hari.

Lebih lanjut hari menjelaskan, hingga saat ini ada sekitar 29 tambang galian C di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki izin, dari 29 tambang galian C yang berizin tersebut, hanya 19 yang beroperasi. Sementara itu, Kepala Dinas PM PTSP Kabupaten Rejang Lebong, Ir Afnisardi MM saat dikonfirmasi membenarkan terkait kembalinya penagihan pajak galian C ke dinas yang ia pimpin.

Dengan kembalianya penagihan pajak galian C ke pihaknya, maka menurut Afni mereka akan memaksimalkan penagihan pajak galian C untuk mendongkrak penerimaan PAD Rejang Lebong tahun 2019. \"Karena kita ditugaskan kembali, maka kita akan memaksimalkannya,\" sampai Afni.

Terkait dengan langkah yang mereka lakukan, menurut Afni, langkah pertama yang akan mereka lakukan yaitu melakukan pendataan terlebih dahulu, karena menurut Afni berdasarkan informasi yang mereka terima banyak tambang berizin yang tidak beroperasi lagi.

Karena menurut Afni, selagi pemilik tambang memiliki izin usaha pertambangan maka menurutnya, pemilik tambang wajib membayar pajak. \"Kita akan pastikan apakah benar ada yang sudah berizin tidak beroperasi lagi, jangan sampai itu hanya alasan saja untuk mengelabui pajak, ngakunya tak beropersi lagi taunya masih beroperasi,\" tegas Afni.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: