Tambahan Perbaikan Penghasilan Fungsional Tertentu Naik
TAIS, Bengkulu Ekspress - Jika tahun-tahun sebelumnya sejumlah Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) beberapa fungsional mengeluhkan akan kecilnya TPP yang diterima. Maka di tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah menaikkan TPP untuk sejumlah fungsional tertentu.
“Untuk fungsional ikut naik TPP mereka setelah dilakukan evaluasi jabatan seperti bidan, auditor, perawat, etonolog kesehatan dan beberapa fungsional lainnya,” tegas Kepala Bagian Administrasi Hukum, Sekretariat Pemkab Seluma, Nur Fadlyah SH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (3/2).
Kenaikan TPP pada fungsional tertentu ini jelas sangat bisa dirasakan dibandingkan tahun 2017 lalu yang hanya Rp 350 ribu setiap bulannya. Sehingga di tahun 2019 ini TPP untuk mereka bisa lebih dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga tuntutannya adalah bisa meningkatkan kinerja masing-masing. “Imbasnya adalah kinerja harus lebih ditingkatkan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah(BPKD) Seluma, Deddy Ramdhani SE MSE MA kepada Bengkulu Ekspress menerangkan, jika sejumlah bendahara OPD sudah bisa mengusulkan pencairan TPP tersebut. Mengingat Perbup sudah di selesaikan. Pasalnya, anggaran TPP ditahun 2019 ini sebesar Rp 60 m untuk satu tahun anggaran.
\"Kalau besarannya sesuai yang telah ditandatangani oleh Bupati, itu sebesar Rp 60 Miliar, dan akan mulai diserahkan pada bulan Februari mendatang, karena sebelum menerima TPP tersebut, para penerima harus menyelesaikan pekerjaan terlebihnya dahulu,”ujarnya.
Menurutnya, untuk besaran TPP yang akan diserahkan kepada para penerima, akan menyesuaikan dengan beban kerja yang dilakukan oleh Kepala OPD, dan semua penerima TPP lainnya. Rinciannya, Sekretaris Daerah Rp 20 juta, Kepala OPD mulai dari Rp 13 juta sampai Rp 14 juta disesuaikan dengan beban kerja.
Pejabat Eselon III Rp 6 juta sampai Rp 8 juga disesuaikan dengan beban kerja. Pejabat Eselon IV Rp 3 sampai Rp 5 Juta juga disesuaikan dengan beban kerja. Serta pada ASN staf Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juga disesuaikan dengan beban kerja. \"Untuk besaran yang akan diterima, kita menyesuaikan dengan beban kerja, jadi tidak sama antara OPD satu dengan yang lainnya,\" singkat Deddy.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: