Kontraktor Bermasalah Dilarang Ikut Lelang

Kontraktor Bermasalah  Dilarang Ikut Lelang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Asisten II Setdaprov Bengkulu, Hj Yuliswani SE MM meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi menyerahkan nama-nama kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya 100 persen pada proyek APBD tahun 2018 lalu ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Bengkulu untuk dimasukkan ke dalam daftar blacklist. Begitupun pada proses lelang proyek pada APBD 2019 ini, kontraktor yang telah diputus kontrak atau bermasalah dilarang ikut proses lelang.

\"Ikuti saja aturan, kalau bermasalah silakan usulkan untuk diblacklist,\" ujar Yulis kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (31/1).

Menurutnya, pihak ketiga yang pernah diputus kontraknya memang tidak diperbolehkan kembali ikut lelang proyek tahun ini. Sebab, kontraktor tersebut sudah masuk dalam catatan wanprestasi. \"Saya yakin, OPD yang bersangkutan sudah punya catatan mana yang bermasalah dan tidak,\" tuturnya.  Untuk proses blacklist hanya OPD yang bersangkutan yang bisa mengusulkan. Sebab, OPD itu yang mengatahui mana kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan diputus kontrak pada APBD tahun lalu.

\"OPD yang yang bersangkutan yang bisa memberikan rekomendasi untuk blacklist,\" tambah Yulis.

Proses lelang yang sudah dimulai saat ini, harus dicari pihak rekanan yang serius untuk mengerjakan proyek APBD. Jangan sampai setelah menang lelang, pembangunan tidak dikerjakan secara maksimal. Sebab, belajar dari tahun lalu, ada dua proyek APBD yaitu pembangunan gudung PMI dan Mess Mahasiswa di Jogja tidak dilakukan pekerjaan, meskipun telah ada pemenang lelang.

\"Mana yang boleh dan tidak harus jadi perhatian,\" tambah Yulis. Dalam proses lelang ini, Yulis meminta semua pihak harus mengikuti aturan. Jangan sampai ada yang kesalahaan dalam prosesnya. \"Ikuti saja semuanya sesuai aturan. Jangan sampai keluar dari aturan,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: