DD Terbesar Rp 1,5 M, Terkecil Rp 651 Juta
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dari draf pagu Dana Desa (DD) untuk tahun 2019 bagi 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong, Desa Suka datang Kecamatan Pelabai penerima DD terbesar dengan nilai sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Sementara untuk Anggaran Dana Desa (ADD) terbesar diterima oleh Desa Pedaro Kecamatan Bingin Kuning sebesar Rp 651 juta.
Sementara untuk desa penerima DD terkecil yaitu Desa Sukau Rajo Kecamatan Amen sebesar Rp 721 juta, sementara desa penerima ADD terkecil yaitu Desa Kampung Dalam Kecamatan lebong Utara Sebesar RP 369 juta lebih. Untuk diketahui bahwa pada tahun 2019 ini, Kabupaten menerima DD sebesar Rp 78,5 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp 10 miliar dari tahun 2018 yang lalu. Sama halnya dengan ADD juga mengalami kenaikan yang sebelumnya sebesar Ro 42,05 miliar tahun 2018 menjadi Rp 43,6 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (Dinas PMDS) Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso SP MEng, mengatakan bahwa saat ini telah menyusun draf peraturan Bupati (Perbub) tentang penetapan rincian DD dan ADD.
“Dimana sebelumnya draf sudah kita ajukan ke Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah Setkab Lebong,” jelasnya, kemarin (31/01).
Akan tetapi karena adanya perubahan aturan dalam pengajuan produk hukum, terlebih dahulu harus dilakukan rapat bersama. Untuk itulah draf Perbub dikembalikan dan saat ini pihaknya tinggal melaksankan rrapat sesuai perintah dan akan dilaksanakan pada awal bulan Februari 2019 ini.
“Jika tidak ada halangan, rapat pengajuan akan kita laksanakan pada hari Senin (04/02),” sampainya. Ditambahkan Eko, berbedanya besaran penerima DD dan ADD yang diterima masing-masing desa terbagi beberapa indikator yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin hingga masuk dalam kategori desa tertinggal atau tidak serta indikator lainnya.
“Jadi setiap desa berbeda menerima total DD dan ADD,” sampainya. Seperti untuk ADD yang merupakan alokasi dari Pemkab Lebong, nantinya akan dibagi menjadi 4 porsi. Pertama masing-masing sebesar 60 persen akan dibagi rata kepada seluruh desa. Selanjutnya sebesar 40 persen kembaliakan dibagi. “Masing-masing 10 persen berdasarkan luas wilayah, jarak desa, pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan indeks giografis,” ujarnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: