Bupati: Kades Harus Paham Aturan

Bupati: Kades Harus Paham Aturan

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr H Ferry Ramli SH MH memberikan pencerahan kepada para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bengkulu tengah. Salah satunya agar belajar untuk memahami aturan dan regulasi yang berlaku. Baik tentang penyelenggaraan pemerintahan desa maupun aturan teknis pengelolaan keuangan.

\"Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus banyak-banyak belajar dan bertanya,\" kata Bupati saat menghadari acara musyawarah cabang (Muscab) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bengkulu tengah, Selasa (29/1).

Selain belajar tentang aturan yang berlaku, Bupati juga mengimbau para Kades agar dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam membangun desa. Terutama dalam hal pengelolaan dana desa (DD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat setiap tahun.

\"Silahkan berlomba-lomba dalam membangun desa. Tentunya, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan setempat. Jika dijalankan dengan baik, saya optimis Kabupaten Bengkulu tengah yang merupakan kabupaten bungsu di Provinsi Bengkulu bisa mengejar ketertinggalan dari kabupaten yang telah lebih dahulu berdiri,\" jelas Bupati.

Disisi lain, Bupati juga mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) lebih intensif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Jangan sampai, Pemerintah Desa melakukan kesalahan atau penyimpangan akibat tak memahami aturan yang berlaku. \"DPMPD juga harus rajin-rajin berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, terutama jika terdapat perubahan aturan dan regulasi penggunaan DD. Jangan sampai, program di tingkat desa bertentangan dengan program Pemerintah Daerah (Pemda),\" tandasnya.

Sementara itu, Ketua PAPDESI Kabupaten Bengkulu tengah, Sultan Mukhlis SH menuturkan, bahwa Muscab PAPDESI sengaja digelar agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) tahun 2019. \"Sampai saat ini, Perbup tentang penggunaan dana desa (DD) dan standar belanja umum (SBU) belum kami terima. Padahal, keduanya merupakan dasar kami dalam menyusun rencana kegiatan. Kami harap, segera diserahkan,\" tandas pria yang menjabat Kades Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung ini.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: