Perusahaan Penyalur BBM Nunggak Pajak

Perusahaan Penyalur BBM Nunggak Pajak

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menemukan perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke perusahaan tambang, banyak menunggak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Dari data yang diperoleh Badan Pengelolahaan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi, tunggakannya mencapai Rp 3,2 miliar atas pajak tersebut.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi akan menindaklanjuti agar, tunggakan pajak PBB-KB tersebut dibayarkan oleh perusahaan penyalur BBM ke perusahaan tambang.\"Karena ini kewenangan kami, maka akan segera kami tindaklanjuti,\" ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, H Ahyan Endu kepada BE, kemarin (28/1).

Dikatakannya, untuk penyalur BBM ke perusahaan tambang di Bengkulu itu ada 6 perusahaan. Meliputi, PT Apex Indopacific, PT Patrick Andalas Nusantara, PT Kuda Laut Sejahtera, PT Elnusa Petrofin, PT Putra Persada dan PT Patra. Perusahaan yang diduga menunggak pajak PBB-KB itu sudah diberikan teguran. \"Sudah kita sampaikan dengan bersangkutan untuk melakukan pembayaran,\" bebernya.

Agar pembayarannya bisa dilakukan, Dinas ESDM mendorong agar BPKD Provinsi untuk membuat Surat Keputusan (SK) Tim bersama. Nantinya, tim ini akan bergerak menelusuri semua perusahaan yang mengalami penunggakan. Sebab, jika ditelusuri, jumlah bisa saja meningkat. \"Nanti tim ini akan mendata dan mempelajari data yang diperoleh tunggakan itu. Jadi bergeraknya bersama,\" tambah Ahyan.

Tidak hanya dari tim bersama itu saja, agar tidak lagi kecolongan, Dinas ESDM akan menggerakkan Inspektur Tambang yang sudah ada. Inspektur tambang ini nanti akan bergerak melakukan pengawasan. Sekaligus mencari data, berapa banyak perusahaan tambang menggunakan BBM.

Begitupun dengan harga juga akan ditelusuri bersama. \"Inspektur tambang akan kita gerakan. Biar dicek semua. Nanti dikelarifikasi dengan perusahaan yang menyalurkan BBM. Apakah benar atau tidak. Jadi nanti akan tau, berapa besar pajak yang akan dibayarkan,\" tegasnya.

Jika upaya ini berjalan, maka dipastikan pajak dari PBB-KB akan meningkat. Minimal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) itu bisa sampai 7 persen dari sebelumnya.  \"Kita yakin peningkatan PAD akan berjalan,\" pungkas Ahyan. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: