Tower Harus Bayar Retribusi

Tower Harus Bayar Retribusi

\"tower\"BENGKULU, BE - Selama ini tower atau menara, baik provider seluler maupun telekomunikasi tidak dikenakan retribusi.  Namun mulai tahun ini, semua menara tersebut dikenakan retribusi.  Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnya saat ini tengah digodok oleh Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu.

\"Selama ini semua menara bebas dari retribusi, namun mulai tahun ini akan dikenakan retribusinya sesuai dengan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maka semua menara akan dikenakan retribusi,\" kata Ketua Banleg DPRD Kota, Sujono SP.

Mengenai besaran retribusi, ia menjelaskan sampai saat ini belum final dan masih dalam pembahasan antara Banleg dengan instansi teknis di Pemerintah Kota Bengkulu. Namun besarannya dirancang  2 persen dari nilai jual objek pajak bumi dan bangunan. \"Jika nilai jual objek pajak dan bangunan itu senilai Rp 2 miliar, maka retribusi yang harus dibayar pertahunnya sebesar Rp 20 juta,\" terangnya.

Dengan demikian, pemilik menara harus mengeluarkan biaya tambahan, karena pada awalnya harus mengeluarkan biaya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan biaya lainnya.  \"Pokoknya semua menara komersial akan dikenakan kewajiban membayar retribusi,\" tegasnya.

Sujono pun berharap, ke depannya Kota Bengkulu tidak menjadi hutan menara yang tanpa memberikan retribusi kepada daerah, melainkan menara yang memberikan kontribusi.  \"Bentuk menara nanti akan diatur, seperti bentuk kamuflase yang menyerupai tabot atau pohon. Nanti menara itu tidak hanya dimiliki oleh 1 orang, melainkan milik bersama dengan fungsi yang berbeda,\" sampainya.

Disinggung target selesainya Perda tersebut, Sujono belum bisa memastikannya. Namun jika dibahas secara berkelanjutkan, paling lambat pertengahan Maret mendatang sudah disahkan oleh DPRD Kota Bengkulu. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: