PA Curup Terima 906 Usulan Cerai

PA Curup Terima  906 Usulan Cerai

CURUP, Bebgkulu Ekspress - Selama tahun 2018 kemarin, Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Curup menerima setidaknya 906 usulan atau gugatan perceraian. Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Curup, Drs. Ahmad Nasohah. \"Selama tahun 2018 kemarin, kita menerima pengajuan cerai mencapai 906 kasus,\" sampai Ahmad Nasohah. Dijelaskan Ahmad Nasohah, dari 906 pengajuan cerai tersebut sebanyak 888 kasus sudah mereka putuskan atau masih tersisa 18 kasus lagi yang belum mereka selesaikan atau mereka putuskan.

\"Dari 906 pengajuan yang kita terima, tahun 2019 ini masih menyisakan 18 kasus yang belum kami putuskan,\" tambah Nasohah.

Jumlah pengajuan cerai di Pengadilan Agama Curup tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan pengajuan cerai yang mereka terima pada tahun 2017 lalu. Dimana menurut Ahmad Nasohah pada tahun 2017 lalu, usulan pengajuan cerai yang mereka terima mencapai 1.200 lebih. Adanya pengurangan jumlah usulan cerai yang mereka terima tersebut, menurut Ahmad Nasohah pada tahun 2018 lalu Kabupaten Kepahiang telah memiliki Pengadilan Agama sendiri.

\"Dulu usulan cerai masuk ke Pengadilan Agama Curup baik dari Rejang Lebong maupun Kepahiang, namun dengan sudah ada Pengadilan Agama sendiri, maka usulan cerai dari Kepahiang tidak lagi masuk ke Curup,\" paparnya.

Sementara itu, dari ratusan usulan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Curup sendiri, menurut Nasohah, sebagian besar disebabkan karena perselingkuhan khususnya oleh pihak laki-laki. Sehingga menurutnya sebagian besar usulan cerai tersebut berasal dari perempuan.

Tak hanya masalah perselingkuhan, masalah perceraian lainnya juga karena dipicu faktor ekonomi, seperti karena laki-laki malas bekerja maupun faktor lainnya termasuk pernikahan dini. Namun menurut Ahmad Nasohah, cerai karena pernikahan dini tidak terlalu banyak dibandingkan dengan perselingkuhan.

\"Kalau untuk rentang usia, sebagian besar yang mengajukan cerai adalah mereka yang masih di usia 40 tahunan,\" aku Nasohah. Untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) yang mengajukan gugatan cerai,tambah Nasohah bisa dinilai sedikit. Dimana menurutnya pada tahun 2018 lalu, ASN yang mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Curup sekitar 5 sampai 7 orang. \"Kalau ASN yang cerai hanya beberapa orang saja, mungkin ada lima atau tujuh orang pada tahun 2018 kemarin,\" demikian Nasohah. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: