Kirim Video Porno, Petani Diciduk

Kirim Video Porno, Petani Diciduk

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Dalam menggunakan media sosial kita harus bijak. Jangan sampai membawa malapetaka bagi kita. Seperti yang dialami Wa (33) warga Desa Karang Cayo, kedurang Ilir. Pasalnya, karena mengirimkan konten video porno pada orang lain, hingga menyebabkannya haus berurusan dengan polisi.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK mengatakan, Wa sebelumnya dijemput di rumahnya, Rabu (16/1) sekitar pukul 13.00 WIB.  Pasalnya sebelumnya, pihaknya mendapat laporan korban, jika Wa sering mengiriminya video porno baik dikirim lewat massanger maupun lewat pesan WathApp (WA). Atas pengiriman video tersebut, korban marah dan tidak terima.

Lalu korban melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan. Hingga akhirnya terlapor dijemput di rumahnya. “Saat ini pemilik akun facebook serta pemilik nomor WA yang mengirimi korban video porno sudah kami amankan,” katanya.

Enggar mengatakan, sebelumnya korban atas nama Haryani (25) warga jalan Radja Muda, Kota Manna yang merupakan seorang penjual online di Bengkulu Selatan. Dirinya menjual mainan anak-anak. Penjualan tersebut dilakukan dengan memfostingnya via facebook.

Pelaku yang juga memiliki akun facebook, mengirimi korban pesan lewat massager menyatakan hendak membeli mainan yang dijual korban untuk mainan anaknya berupa motor-motoran. Untuk memudahkan pembelian, pelaku juga minta nomor WA korban.

Hanya saja, bukannya pelaku serius hendak membeli mainan tersebut, ternyata hanya pura-pura. Sebab pelaku mengirimi korban video porno baik lewat massager maupun lewat WA. “Dari laporan korban, pengiriman video porno ini hampir 10 kali dilakukan pelaku,” imbuhnya.

Atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui Wa ini sebagai pemilik akun facebook tersebut. Atas ulahnya itu, Wa bakal dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebab pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan. “ Atas ulahnya ini, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara,” terang Enggar. Adapun Wa saat dimintai keterangan mengaku khilaf, dirinya hanya iseng. Dirinya tidak menyadari jika apa yang dilakukannya itu salah. “ Saya Cuma iseng, saya khilaf, saya minta maaf,” ujarnya singkat. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: