Pencairan Dana BK Tak Ada Dasar Hukum

Pencairan Dana BK Tak Ada Dasar Hukum

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bengkulu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin (16/1). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Bengkulu Elibert Sirait yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu. Dalam keterangannya saksi ahli menyatakan pencairan dana BK tak ada dasar hukumnya.

\"Pencairan dan pembayaran dana BK tidak ada dasar hukum sehingga timbul kerugian negara,\" jelas saksi Elibert dihadapan majelis hakim yang memimpin persidangan kemarin (16/1).

Saksi ahli dihadirkan JPU untuk memperjelas pelanggaran yang terjadi pada pencairan dan proses penerbitan perwal nomor 36 yang dijadikan dasar pencairan dana BK. Elibert mengatakan jika terjadinya kerugian negara Rp 1,5 miliar. Disebabkan, pembayaran atau proses pencairan dana BK tidak memiliki dasar hukum. Karena jika berpedoman pada Perwal Nomor 36A sudah jelas tidak sah. Perwal tersebut dibuat pada tahun 2016 sementara pencairan dana dilakukan pada 2015. Ditambah lagi Perwal tersebut tidak terdaftar didalam register.

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tentunya setelah menerima berkas atau dokumen terkait korupsi dana BK dari Kejari Bengkulu. Setelah mendapatkan berkas tersebut, BPKP kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak yang berkaitan seperti bagian hukum Setda Kota Bengkulu.

\"Klarifikasi itu berkaitan dengan perwal nomo 36 tahun 2015 dan perwal nomor 36A tahun 2015 yang dijadikan dasar pencarian dana BK,\" imbuh Elibert.

Jika pencairan dana BK berdasarkan Perwal Nomor 36 nampaknya tidak terjadi masalah. Karena proses pencairan dari bulan Januari sampai Maret dan batasnya sampai Desember. Sementara faktanya yang digunakan adalah Perwal nomor 36A yang berlaku Januari sampai Juli dan Agustus tidak bisa dikeluarkan lagi.

Tetapi perwal nomor 36A tetap digunakan sebagai landasan pencairan dana BK. Seperti sidang sebelumnya, empat orang terdakwa menghadiri sidang tersebut Ikhsanul Arif, Emiyati, M Sofyan dan Yulian Firdaus.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: