Siap Terapkan Perda Tribum

Siap Terapkan Perda Tribum

PINO RAYA, Bengkulu Ekspress –Adanya arahan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM,agar setiap desa menerapkan peraturan daerah (perda) ketertiban umum (tribum) segera ditindaklanjuti setiap kecamatan. Seperti Kecamatan Pino Raya.

“ Setiap desa di Kecamatan Pino Raya siap menerapkan perda tribum,” kata Camat Pino Raya, Efredy Gunawan SSTP MSi.

Efredy mengatakan, dalam perda tribum tersebut ada 5 aspek yang akan diterapkan di kecamatan Pino Raya yakni tentang larangan ternak berkeliaran, laranga membuang sampah sembarangan, larangan menggelar pesta atau hiburan malam lewat jam 12 malam, larangan melakukan asusila juga larangan peredaran minuman keras (miras) dan tuak. “ Ke-21 desa di kecamatan kami mulai tahun ini akan membuat perdes sebagai tindaklanjut dari perda tribum tersebut,” ujarnya.

Hal sama juga disampaikan Camat Bunga Mas, Marwin S Sos, dirinya mengaku saat ini di Kecamatannya juga mulai diterapkan perda tribum tersebut. Dirinya mengaku, khusus larangan ternak berkeliaran sudah diterapkan. Bahkan saat ini pekarangan warga tidak lagi dipagar. Sehingga tanaman warga dipekarangan tidak lagi dirusak ternak. “ Insya allah Kecamatan bunga Mas sudah berkomitmen menerapkan perda tribum,” ujarnya optimis.

Kepala dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Ir Susmanto MM mengatakan saat ini pihaknya sudah bersosialisasi ke desa-desa dalam 11 Kecamatan di Bengkulu Selatan. Dirinya sudah menginstruksikan setiap desa membuat peraturan desa (perdes) tentang tribum.

Sehingga tidak ada lagi ternak berkeliaraan, peredaran miras dan tuak serta asusila dapat ditekan juga hiburan malam dibatasi. “ Kami sudah sosialisasi ke semua desa, semoga bisa ditindaklanjuti dengan adanya perdes tentang tribum bagi setiap desa,” ujar Susmanto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: