Gelapkan Uang, Warga Seluma Diringkus

Gelapkan Uang, Warga  Seluma Diringkus

KAUR UTARA, Bengkulu Ekspress - HE (24), warga Desa Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, harus mendekam di tahanan Mapolsek Kaur Utara. HE yang masih berstatus bujang ini melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan uang Rp 5 juta milik Ismodianto (35), warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara.

“Tersangka melakukan penipuan uang Rp 5 juta untuk DP mobil yang dilaporkan korban beberapa waktu lalu, dan sudah kita amankan di Polsek kini,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat S Ik melalui Kapolsek KU Ipda Tomson Sembiring SH, kemarin (11/1).

Dikatakan Kapolsek, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta ini diamankan Jum’at (11/1) pukul 09.00 WIB di rumah orang tua tersangka di Desa Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas. Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari anggota Polsek Kaur Utara menerima laporan korban Ismodianto tentang pengelapan uang DP mobil pick up L 300 sebesar Rp 5 juta.

Dimana modus tersangka pada saat itu Jum’at tanggal 3 November 2017 silam menawarkan kredit mobil L300 terhadap korban dengan DP mobil Rp 5 juta, lalu korban menyerahkan uang yang dimaksud tersangka untuk DP mobil tersebut.

Namun setelah ditunggu-tunggu mobil yang dipesan korban tak kunjung nyampai, dan juga uang yang di DP kan korban tak kunjung diberikan tersangka, karena merasa tertipu oleh pelaku, lalu korban melaporkan pelaku ke Polsek Kaur Utara. Setelah menerima laporan korban itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Seluma.

“Tersangka kita amankan di rumahnya, dan saat kita amankan tidak ada perlawanan. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif kita, terkait dengan penipuan uang dilakukan tersangka terhadap korban itu,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kaur Utara dan pelaku dijerat dengan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: