Jualan di Trotoar, Penjara 3 Bulan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Ketegasan Pemerintah Kota terhadap para pedagang nakal yang sering melanggar aturan mulai dipertajam. Kemarin (28/12), Wakil Walikota Dedy Wahyudi SE MM bersama Satpol PP kota memasangkan langsung reklame yang berisikan larangan kepada pedagang untuk berjualan di atas trotoar. Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 38 Tahun 2008 yakni 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta. Tak hanya itu, sanksi lainnya juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasa 274 ayat 1 pelanggar diancam pidana selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
\"Kalau masih ada pedagang yang berjualan, bisa kita Tindak Pidana Ringan (Tipring) sesuai Perda Nomor 38 Tahun 2008, agar timbul efek jera,\" tegas Kepala Satpol PP Kota, Mitrul Ajemi SSos.
Reklame pertama yang dipasang yakni di Jalan Cendana Sawah Lebar Depan Stadion, karena di kawasan tersebut masih banyak pedagang durian yang berjualan mulai dari sore hari hingga malam hari. Bahkan baru-baru ini jumlah pedagang tak hanya jualan durian saja, tetapi sudah mulai berjualan rokok, minuman dan serta buah-buahan musiman lainnya.
Dan sejak terpasangnya reklame ini maka ketika dilakukan penertiban, pihak Satpol tidak lagi memberikan peringatan/teguran melainkan akan dilakukan proses hukum sesuai Perda yang sudah diumumkan dalam papan reklame tersebut.
\"Ada 6 titik reklame larangan berjualan yang dipasang, seperti lokasi Stadion Sawah Lebar, KZ Abidin Pasar Minggu, Depan Balai Buntar, Pasar Panorama, dan 6 titik pemasangan reklame Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah perkantoran dan taman bermain anak-anak,\" tandas Mitrul.
Wakil Walikota Dedy Wahyudi SE MM dalam hal ini juga mengimbau masyarakat untuk menjaga wajah Kota Bengkulu agar terlihat rapi dan bersih, artinya tidak hanya dilarang berjualan di trotoar saja tetapi juga beberapa tempat lainnya seperti di badan jalan, fasilitas umum dan sebagainya.
\"Para pedagang duren musiman diperbolehkan berjualan tapi bukan di trotoar dan lokasi yang dilarang, tetapi bisa berjualan di area lapangan voli stadion. Kita sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Dispora Provinsi untuk kebijakan ini,\" jelas Dedy.
Ia juga mengingatkan agar para pedagang memperhatikan sampah-sampah dan berkoordinasi segera dengan pihak Dinas Kebersihan usai berdagang. “Pemerintah hadir untuk melindungi dan mengayomi, kalau kita usir, mereka mau lari kemana, silahkan berdagang tetapi di lokasi yang kita tentukan,\" imbuh Dedy. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: