Penyandang Dana Mafia Bola Diamankan Tim Gabungan
JAKARTA, Bengkulu Ekspress- Satu tersangka kasus mafia bola kembali ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Tersangka bernama Dwi Irianto atau Mbah Puti itu diamankan di Yogyakarta, kemarin (28/12).
Total sudah ada empat tersangka yang diamankan Tim gabungan mafia bola. Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, Dwi Irianto yang berhasil diamankan merupakan anggota Komisi Disiplin PSSI. \"Satgas Anti mafia bola setelah 3 orang tersangka. Setelah memeriksa saksi. Penyidik yang di lapangan, hari ini menangkap satu orang tersangka atas nama DR atau dikenal Mbah Putih (anggota komdis PSSI) ditangkap di Yogyakarta,\" kata dia saat dikonfirmasi wartawan.
Mbah Putih ini ditangkap atas kasus yang berkaitan dengan tiga orang yang telah diamankan sebelumnya, mereka diamankan atas laporan seorang pemilik Club Sepakbola, yaitu Lasmi. \"Saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan dulu dan akan dikembangkan lagi. Nanti akan diterbangkan ke Jakarta untuk dikembangkan lagi,\" jelas dia.
Mbah Lasmi kata dia, merupakan tersangka yang memiliki peranan yang sama dengan tiga orang tersangka lainnya. \"Sama seperti kemarin, dia sebagai penyandang dana. Nanti didalami dulu,\" ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, jika tersangka Dwi Irianto sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Pihaknya saat ini tengah memeriksa tersangka. \"Kami periksa tersangka yang telah diamankan di Yogyakarta,\" sebut dia.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan, untuk tersangka Johar Ling Eng, pihaknya menduga tersangka sengaja menggunakan nama palsu, yakni Jasmani ketika datang menggunakan pesawat dari Kota Solo. \"Ada indikasi jika tersangka Johar ini menggunakan nama lain untuk mengelabui,\" terang dia.
Menurut Argo, Johar memiliki peranan untuk menentukan suatu Club berada di kelompok mana dalam sebuah kompetisi. Peranan tersebut tentunya sangat signifikan untuk membuat tim bisa menang. \"Peran dari pada J ini dia kan di Jawa Tengah bisa menentukan klub di kelompok mana, misalnya kompetisi ada delapan klub dia bisa menentukan, yang dia pilih, yang sudah komunikasi dengan dia, ditaruh di grup yang ringan, dia bisa juga menentukan hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada semua dia,\" beber Argo.
Setelah Johar menentukan Club Sepakbola berada di suatu Club. Dia selanjutnya berkomunikasi dengan tersangka Priyanto yang merupakan mantan komisi wasit untuk kongkalingkong keberpihakan wasit dalam sejumlah pertandingan.
\" P tahu artinya ada 35 wasit, jadi dia tahu, tidak semua wasit bisa diajak kompromi. Jadi kalau klub sudah komunikasi dengan dia tinggal ditentukan wasitnya siapa. Nah kemudian untuk tersangka A, anaknya wasit futsal, peranannya asisten dari pelapor di Banjarnegara, dia menerima juga uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang 100 juta sampai 200 juta d sana dibagi yang terima si A, nanti dia dikirim ke P nanti ngirim ke C,\" papar Argo.
Pengungkapan kasus mafia Sepakbola ini terang Argo, tidak akan berhenti sampai di empat orang tersangka. Menurut dia, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Termasuk bertambahnya tersangka. \"Kami kembangkan terus kasus ini,\" ungkap dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim gabungan mafia bola yang terdiri dari anggota Kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor. Masing-masing tersangka Anik Yuni Artikasari, Priyanto dan Jasmani. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan para tersangka dilakukan selama beberapa hari setelah timnya menerima laporan dari perempuan bernama Lasmi pada 19 Desember lalu. \"Kemudian dalam perkembangannya kami ada laporan polisi yang dilaporkan ke PMJ oleh saudari LI. Dia melaporkan ada kegiatan yang dirasa tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan, terutama dalam liga tiga dan liga dua yang ada di daerah Jateng,\" ucap dia.
Setelah laporan diterima, 11 saksi akhirnya dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. Dari keterangan itu akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka yang telah diamankan. \"Tanggal 24 Desember dari keterangan saksi penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik. Setelah itu tim bergerak ke daerah Semarang. Kami menangkap pelaku inisial P (Priyanto) di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A (Anik) itu pada hari yang sama,\" beber dia.(bry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: