Kejari akan Tuntaskan 2 Kasus Dugaan Korupsi
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dengan sisah waktu beberapa hari lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Lebong, pastikan 2 kasus dugaan korupsi yang ditanganinya akan selesai pada tahun 2018. Hal ini diakrenakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Kajari Lebong Endang Sudarma SH MU, melalui Kasi Pidsus Yogi Sudharsono SH, mengatakan bahwa dari laporan BPKP kepada pihaknya, untuk melihat dan melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) dari 2 kasus yang ditangani pihaknya tinggal menunggu hasilnya. “BPKP telah melakukan penghitungan dan kita tinggal menunggu hasil KN,” jelasnya, kemarin (20/12).
Untuk itulah dirinya berharap dalam waktu dekat ini, Kn dari hasil pengitungan BPKP Bengkulu sudah mereka terima, agar pihaknya dengan waktu yang tersisah bisa menyelesaikan kasus tersebut dan melanjutkannya ke persidangan.
“Kita harus optimis kita bisa menyelesaikannya, namun jika tidak terpkasa kita selesaikan di tahun depan,” ucapnya.
Adapun 2 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Lebong yaitu dugaan korupsi kegiatan fisik DD di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis senilai Rp 618,8 juta. Perhitungan kerugian negara dilakukan pada 4 item pekerjaan.
Diantaranya Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL), fisik pembangunan Penyediaan Sarana Air Bersih (PSAB), fisik bangunan Jalan Usaha Tani (JUT) serta pembangunan jalan lingkungan. Dari hasil cek fisik dengan melibatkan ahli bidang konstruksi dari Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dari perencanaan.
Sedangkan, satu kasus dugaan korupsi lainnya adalah dugaan korupsi pembuatan naskah soal ujian nasional (unas) SMP dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) SD Tahun Anggaran 2017. Dari dana kegiatan senilai Rp 397 juta hanya Rp 341 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya Rp 56 juta lagi tidak terakomodir dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj). Dalam pengusutan, penyidik telah memeriksa lebih 30 saksi. Meliputi PNS di internal Dikbud maupun kalangan guru yang terlibat dalam penyusunan naskah Unas dan UASBN.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: