Berkas 3 Tersangka Korupsi DD P21

Berkas 3 Tersangka  Korupsi DD P21

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara kembali memeriksa dua orang Kepala Desa (Kades) dan satu orang Bendahara terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016, kemarin (6/12). Mereka adalah Kades Paku Haji Kabupaten Bengkulu Tengah, Sarkani dan Bendaharanya Efendi, serta Kades Gaja Mati, Rohmanto. Ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan tahap 2 yakni P21 ke kejaksaan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jurfi SIK mengatakan bahwa ketiga tersangka atas dugaan korupsi DD tahun 2016 diserahkan ke Jaksaan Negeri Arga Makmur untuk melakukan pemerikasaan tahap 2.

\"Ya hari ini mereka kita serahkan ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan tahap 2 yakni P21,\" kata Kasat.

Ia menjelaskan, Kades Gajah Mati merugikan negara Rp 521.255.276. Jumlah tersebut berasal dari pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2016 yang semua kegiatannya fiktif. Diduga kuat Rohmanto bekerja sendirian, sehingga semua dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.  \"Untuk Kades Gajah Mati, semua uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Dia ini bekerja sendiri, tidak melibatkan orang lain,\" imbuhnya.

Sementara Kades Paku Haji, yang mengaku sama sekali tidak paham cara pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa. Karena tidak tahu, Sarkani menyerahkannya kepada bendahara dengan mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 497.554.807.

“Khusus Kades Paku Haji, dia tidak tahu karena memang pendidikannya kurang. Jadi, diserahkan pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa kepada bendahara,\" terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Rekrim menuturkan, ini merupakan pelajaran untuk aparatur desa dan tidak melakukan hal yang sama, serta mengimbau agar dana desa di pergunakan sesuai dengan musyawarah desa dan untuk kepentingan warga.

\"Ini merupakan pelajaran bagi aparatur desa dan tidak melakukan hal yang sama, juga untuk kepala desa gunakannlah dana desa sesuai dengan musyawarah desa dan untuk kepentingan warga,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: