Tuntutan Bando Amin CS Ditunda
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader dan dua terdakwa lainnya Safuan dan Samsul Yahemi, yang semestinya dilaksanakan kemarin (4/12), ditunda. Bando Amin Cs selaku terdakwa perkara kasus pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC) Kabupaten Kepahiang, pada 2015, tersebut, batal dituntut, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutannya.
JPU Eliksander SH saat dipersidangan menuturkan, “Kami dari tim JPU mohon maaf kepada majelis hakim yang mulia. Hari ini (kemarin, red), sesuai dengan jadwal kita dari JPU membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa, namun dalam kesempatan ini, kami tim JPU belum siap membacakan berkas tuntutan. Karena masih ada beberapa lagi yang masih kurang.
\"Dengan ketidaksiapan itu, JPU meminta majelis hakim menjadwalkan persidangan pembacaan tuntutan masing-masing terdakwa kembali pada Jumat (7/12). \"Berkas tuntutan kita belum selesai, namun terkait alasan saya tidak bisa menyampaikannya ke publik biarlah hanya kami yang tahu,\" ucapnya Eliksander saat ditemui BE usai persidangan.
Majelis Hakim Slamet Suripto SH MHum didampingi Hakim Anggota I Agusalim SH MH dan Hakim Anggota II Heny Anggraini SH MH dan Penasihat Hukum (PH) masing-masing terdakwa sepakat agenda pembacaan tuntutan tersebut ditetapkan Jumat (10/12).
“Kita majelis hakim sepakat untuk memberikan waktu 3 hari lagi untuk pembacaan tuntutan masing-masing terdakwa ini. Kami harap pembacaan tuntutan ini tidak ditunda lagi. Jadi sidang kita tutup dan dilanjutkan Jumat 7 Desember 2018 mendatang,” demikian ungkapnya didalam persidangan.
Kasus yang menjerat ketiga terdakwa pengadaan lahan TIC pada tahun anggaran 2015. Pengadaan lahan itu menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang, 2015. Dengan dana Rp 3,7 miliar. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: