Targetkan Pemasukan Rp 47 M

Targetkan Pemasukan Rp 47 M

Keringanan Bayar Pajak  Kendaraan Diperpanjang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Polda Bengkulu dan Jasa Raharja untuk meringankan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berlanjut sampai 31 Desember 2018. Sebelumnya program yang digagas agar masyarakat taat pajak itu, hanya berlaku dari tanggal 1 Juni sampai 30 November lalu saja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, perpanjangan itu dilakukan, agar bisa kembali memberikan kesempatan masyarakat dalam keringanan bayar denda pajak kendaraan bermotor. Baik itu roda dua maupun roda empat.

Bahkan saat ini saja antusias masyarakat untuk memanfaatkan program itu sudah besar. Capian saja, saat ini pemprov telah mengantongi Rp 40 miliar, hasil program keringanan pajak kendaraan tersebut. \"Sekarang sudah mencapai Rp 40 miliar,\" ungkap Nopian kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (2/12).

Hasil peringanan bayar denda pajak itu, menjadi pemasukan besar untuk pemprov. Bahkan dengan perpanjangan waktu peringanan denda bayar pajak itu, pemprov menargetkan sampai akhir tahun ini sampai Rp 47 miliar. \"Target kita Rp 47 miliar sampai akhir tahun,\" paparnya.

Nopian menegaskan, target Rp 47 miliar itu dipastikan bisa dicapai. Sebab, saat ini antusias masyarakat sangat besar sekali. \"Daripada surat kendaraanya mati, banyak masyarakat memiliki ikut program ini. Ini bentuk strategi kita,\" tambah Nopian.

Untuk tahun depan, pemprov belum memastikan bisa dilakukan kembali ataupun tidak. Sebab, program ini masih akan dievaluasi terlebih dahulu. Termasuk melihat masih berapa banyak, kendaraan yang menunggak pajak. \"Kita evaluasi dulu. Bisa dilakukan lagi atau tidak,\" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, H Heru Susanto mengatakan, bagi masyarakat yang ingin ikut program itu, bisa mendatangi samsat terdekat. \"Selagi masih dibuka, silahkan untuk itu,\" terang Heru.

Untuk diketahui, program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) itu berlaku untuk kendaraan pembuatan tahun 2013 kebawah. Simulasinya jika menungggak 3 tahun keatas, hanya dipungut biasa pokok penunggakan pajak dua tahun terakhir saja. Pokok pajak 1 tahun berjalan, bebas denda PKB dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Sementara, untuk kendaraan tahun 2014 keatas, jika menunggak pajak kurang dari 1 tahun, hanya dipungut pokok PKB tahun berjalan. Lalu bebas denda BKB dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: