Kekurangan Penyuluh Agama
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Keberadaan penyuluh agama di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih belum mencukupi. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Benteng, jumlah penyuluh agama Islam di Kabupaten Benteng hanya 74 orang. Dari 74 orang tersebut hanya 1 yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan 73 lainnya masih berstatus pegawai kontrak yang menerima honor sebesar Rp 500 ribu perbulan.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimmas) Islam Kemenag Kabupaten Benteng, Sumaryatim SHI mengatakan, jumlah penyuluh agama masing-masing di 10 KUA yang ada di Benteng berbeda. Idealnya penyuluh agama tersebar di setiap desa atau kelurahan.
\"Karena belum tersedianya anggaran, penempatan penyuluh agama di setiap desa belum bisa diakomodir,\" jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, pemberian honor pun saat ini dirasa belum mampu mengimbangi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyuluh agama dalam menjalankan tugas. \"Tak bisa dipungkiri, honor yang diberikan memang belum memadai,\" singkatnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985, Penyuluh Agama mempunyai tugas sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah, dimana penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya dalam masyarakat, terutama berkaitan dengan agama.
\"Ada tiga fungsi penyuluh agama dalam masyarakat, yakni berfungsi sebagai pemberi informasi tentang agama, sebagai pendidik yang memiliki tanggung jawab moralĀ dan sosial serta sebagai tempat konsultasi agama,\" demikian Sumaryatim.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: