UMK Diputuskan Besok
Diusulkan Rp 2,2 Juta
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dewan Pengupahan Kota Bengkulu akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk para pekerja di Kota Bengkulu. Rencananya, UMK akan ditetapkan antara Rp 2,1 sampai Rp 2,2 juta. Hanya saja belum dapat dipastikan, karena rapat penetapan UMK baru akan digelar Rabu 28 November besok.
\"Hari Rabu kita rapat Dewan Pengupahan Kota dari hasil survei 3 unsur, yakni pemerintah, buruh/tenaga kerja, kemudian dari pengusaha. Kalau besaran naiknya Rp 100-200 ribu atau antara Rp 2,1 juta sampai Rp 2,2 juta, tapi itu belum diputuskan,\" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Munarwan Syafui, kemarin (26/11).
Dijelaskannya, dalam hal ini pihaknya menjalankan amanah Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan bahwa UMK/UMP ditetapkan berdasarkan hasil survei hidup layak. Seharusnya survei ini dilakukan sejak Januari lalu sebanyak 3 kali dalam rentang waktu setahun, tetapi dikarenakan Dewan Pengupahan Kota Bengkulu ini baru saja dibentuk dan dikukuhkan pada Agustus lalu, maka pihaknya baru melaksanakan 2 kali survei.
\"Karena ini baru kali pertama dan Dewan Pengupahan baru dikukuhkan, jadi kita baru survei kemarin di bulan Oktober dan Desember,\" jelasnya.
Hanya saja, berdasarkan hasil laporan dari tim survei, penetapan ini sudah bisa dilakukan meski baru 2 kali survei karena sudah disimpulkan tentang kebutuhan hidup layak di Kota Bengkulu. \"Itu aturannya untuk swasta, UMK itu akan ditetapkan gubernur, tapi kita Dewan Pengupahan Kota akan memberikan pertimbangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk disampaikan ke Gubernur,\" pungkas Munarwan. Kenaikan UMK ini hanya untuk tenaga kerja di perusahaan swasta saja, sedangkan untuk kenaikan upah bagi tenaga honorer merupakan kebijakan kepala daerah. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: