Kuota Calon PPK Kurang 16 Calon Dari 6 Kecamatan

Kuota Calon PPK Kurang 16 Calon Dari 6 Kecamatan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Jumlah berkas peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Kabupaten Lebong, belum mencukupi kuota. Sejak dibukanya pendaftaran dari tanggal 21 hingga 23 November 2018, masih membutuhkan 16 kuota calon PPK lagi tersebar di 6 Kecamatan.

Adapun 6 Kecamatan yang masih kekurangan kuota calon angota PPK sesuai surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong yang ditandatangani Ketua KPU LEbong Shalahuddin Al Khidhr SE, nomor : 411/PP.05-SD/1707/KPU-Kab/XI/2018 bahwa jumlah berkas peserta calon anggota PPK yang diterima belum mencukupi jumlah kuota yang ditetapkan dalam SE KPU RI 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018, yaitu Kecamatan Lebong Utara kekurangan 2 orang, Kecamatan Amen 1 orang, Kecamatan Pinang Belapis 4 orang, Kecamatan Atas 2 orang, Kecamatan Lebong Tengah 3 orang dan Kecamatan Rimbo Pengadang kekurangan 4 orang.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes Amp, membenarkan bahwa calon anggota PPK di 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong masih mengalami kekurangan, sehingga kembali dibuka pendaftaran hingga hari ini (26/11). “Kita buka pendaftaran hingga pukul 16.00 WIb besok (hari ini, Senin, 26/11),” jelasnya, kemarin (25/11).

Dalam berkas calonanggota PPK, harus memenuhi syarat yang ditentukan yaitu warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK (6 Kecamatan), surat pendaftaran, surat pernyataan, foto copy KTP lektronik yang masih berlaku, foto copy ijazah Sekolah menengah atas yang dilegalisir, surat keterangan kesehatand ari Puskesmas atau rumah sakit serta photo ukuran 3x4 dan 4x6 berwarna masing-masing 4 lembar.

“Itu syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi calon anggota PPK,” sampainya.

Ditegaskan Effan, calon anggota PPK yang mendaftar nantinya belum bisa dinyatakan langsung lulus menjadi anggota PPK, namun semuanya harus mengikuti berbagi seleksi yang harus diikuti.“Jadi bukan karena kuota kurang, setiap calon diterima, jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa diterima dan melanjutkan ke seleksi berikutnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam aturan saat ini masih terdapat 6 orang anggota PPK, 3 diantaranya sudah dilantik menjadi anggota PPK, sementara 3 lagi masih masuk di dalam daftar anggota PPK cadangan jika seandainya dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).“Namun sesuai aturan KPU RI maka kita akan merekrut 8 anggota calon PPK, artinya untuk jumlah yang akan ikut seleksi sebanyak 11 orang anggota PPK,” ujarnya.

Selanjutnya dari jumlah 11 yang akan ikut seleksi nantinya akan diambil 7 besar dimana nantinya 2 dari 7 orang terpilih tersebut akan dilantik sebagai anggota PPK, smeentara sisahnya akan menjadi anggota PPk cadangan.“Dimana untuk saat ini anggota PPK ada 3 orang namun akan dikembalikan menjadi 5 orang,” ucapnya.

Dengan kembalinya dibuka perpanjangan pendaftaran calon anggota PPk, pihaknya berharap kepada masyarakat terutama di 6 Kecamatan yang masih kekurangan kuota calon anggota PPK, untuk bisa memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan.“Sehingga kita bisa secepatnya melaksanakan pemilihan anggota PPK yang baru,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: