Bunga Utang SMI Rp 11,4 Miliar

Bunga Utang SMI Rp 11,4 Miliar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Rencana pinjaman daerah sebesar Rp 60 miliar kepada PT Sarana Multi Insprastruktur (SMI) tuntas pembahasaan. DPRD Kabupaten Kepahiang tidak mempermasalahan adanya penurunan nominal pinjaman sebelumnya dirancang Rp 90,5 miliar untuk membangun insfrastruktur jalan.

Waka I DPRD Kepahiang Andria Defandra SE mengatakan tidak ada persoalan penurunan monimal. Sebab, dalam pesertujuan diberikan DPRD sebelumnya menyebutkan angka tersebut maksimal Rp 90,5 miliar. Jadi adanya penurunan tidak merubah keputusan DPRD mendukung pinjaman daerah kepada perusahaan PT SMI.

“Tidak ada masalah, sebab pembahasan sudah tuntas di Banggar. Di DPRD sudah tidak ada masalah lagi, tinggal tunggu kontrak lagi,” ucap Andrian.

Konsekuensi dari pinjaman daerah tersebut, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang harus mengeluarkan Rp 3,8 miliar setiap tahunnya sebagai pembayaran bunga utang. Jadi bila dihitung selama tiga tahun PT SMI mendapatkan keuntungan sebesar Rp 11,4 miliar yang sekeluruhan akan dianggarkan di APBD Kabupaten Kepahiang. “Sudah tidak ada masalah lagi, izin mendagri sudah selesai, ke kementerian keuangan sudah. Tinggal tanda tangan kontrak lagi,” tegas Aan.

Ia menegaskan tanda tangan kontrak atau MoU pinjaman daerah antara Pemkab Kepahiang dan PT SMI akan berlangsung dibulan Desember 2018. Kemudian anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun jalan Desa Langgar Jaya, Jalan TWA dan Jalan KTNA.

Jadi mulai tahun 2019 pemerintah harus membayar Rp 18,8 miliar dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp 15 miliar dan bunga sebesar Rp 3,8 miliar. Kemudian tahun 2020 pembayaran melonjak menjadi Rp 28,8 miliar dengan rincian Rp 25 miliar pokok ditambah Rp 3,8 bunggan hutang. Lalu diakhir masa jabatan atau 2021 Bupati harus membayar sebesar Rp 23,8 miliar dengan rincian Rp 20 miliar pokok ditambah Rp 3,8 bungan hutang. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: