Pembunuh Anak Kandung Dilimpahkan

Pembunuh Anak Kandung Dilimpahkan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara melimpahkan tersangka HS (26), warga Desa Meok Kecamatan Enggano ke Kejari Bengkulu Utara.HS sebelumnya ditetapkan tersangka karena membunuh anak kandungnya, AG yang baru berumur 3 bulan. Kejadian itu terjadi Jumat (24/8) di rumahnya di Desa Meok, Enggano.

\"HS hari ini melakukan pemeriksaan tahap 2 terkait kasus penganiayaan yang dilakukan beberapa waktu lalu untuk menyerahkan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,\" kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, kemarin.

Kasat menambahkan, HS menganiaya anaknya karena rewel saat dirinya pulang dari kerja. Pelaku langsung memukul dan membanting anaknya. Kekesalan pelaku bertambah karena istrinya hanya diam tidak melakukan apa-apa saat anaknya rewel.

\"Penganiayaan ini diakukan lantaran tersangka kesal terhadap anaknya,\" ujar Kasat.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun. \"Penambahan hukuman sepertiga ini dikarenakan tersangka merupakan ayah kandung korban,\" pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: