Sita Kosmetik-Obat Ilegal Rp 134 M

Sita Kosmetik-Obat Ilegal Rp 134 M

\"\"Hasil Operasi BPOM Tahun Ini

JAKARTA, Bengkulu Ekspress– Sepanjang tahun ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita ratusan kosmetik dan obat ilegal yang beredar di pasaran. Jika dirupiahkan, totalnya mencapai Rp 134,13 miliar. Perinciannya, Rp 112 miliar untuk kosmetik dan Rp 22,13 miliar khusus obat.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, pihaknya menjalin kerja sama internasional untuk penertiban tersebut. Hasil kerja sama itu berupa post-market alert system (PMAS) dari beberapa negara. ”Dari laporan itu, sebanyak 113 item kosmetik mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya,\'\' jelasnya. Selain itu, ditemukan 115 item obat tradisional serta suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Seluruh kosmetik ilegal itu rata-rata mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoate. Kandungan lain yang ternotifikasi adalah bahan pewarna terlarang serta logam berat seperti timbal. ”Bahan-bahan tersebut jika digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat menyebabkan kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit,” ujar Penny.

Sedangkan pada obat, ditemukan BKO sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol. Penggunaan BKO tersebut harus dalam pengawasan. Sebab, penggunaan yang serampangan dapat menimbulkan kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, hingga gagal ginjal. ”Juga bisa menyebabkan kerusakan hati dan pendarahan lambung,” terangnya.

Seluruh kosmetik dan obat bermasalah itu telah dibatalkan izin edar atau notifikasinya. Jika terlanjur beredar di pasaran, BPOM melalui Balai Besar POM di daerah akan menariknya dari peredaran. Semuanya akan dimusnahkan. ”Untuk kosmetik dan obat tradisional illegal akan dilakuan projustitia,” ungkapnya. Penny mengungkapkan, BPOM telah mengungkap 36 perkara tindak pidana obat tradisional tanpa izin edar atau yang menggunakan BKO. Sedangkan untuk kosmetik sudah ada 45 perkara.

Selama lima tahun terakhir, vonis tertinggi untuk terdakwa kasus obat tradisional hanya dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan pelanggar kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya hanya 2 tahun dan 6 bulan dengan denda yang sama. ”Tahun ini kami kembali menemukan produk yang sebelumnya diumumkan pada public warning,” katanya. Penny mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan membantu pengawasan. ”Ingat, selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kadaluarsa) dan pastikan produk dalam kemasan yang baik,” tegasnya. (lyn/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: