Terdakwa Irigasi Divonis 2,4 Tahun

Terdakwa Irigasi Divonis 2,4 Tahun

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Suripto SH MH dan Hakim Anggota Agus Salim SH MH dan Heni Anggraini SH MH, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Direktur CV. DU, Mashuri, yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan peningkatan daerah irigasi Air Pauh, Desa Mangkurejo Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, 2015. Terdakwa divonis 2 tahun 4 bulan atau 2,4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Usai membacakan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto langsung menanyakan kepada terpidana Mashuri menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Seketika Mashuri langsung menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan tersebut.

“Dengan demikian maka putusan perkara ini sudah inkrah,” kata Slamet Suripto, kemarin (13/11).

Dijelaskan Slamet, denda sebesar Rp 50 juta tersebut subsidair 1 bulan kurungan penjara tersebut maksudnya apabila terpidana tidak membayarnya maka digantikan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan. Untuk diketahui sebelumnya, JPU sendiri menuntut Mashuri dengan hukuman penjara 3 tahun. Dengan telah dijatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan tersebut maka vonis tersebut lebih rendah 8 bulan dari tuntutan yang dibacakan JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pengusutan terhadap proyek dengan nilai Rp 2,15 miliar pada tahun anggaran 2015 tersebut menyeret 7 orang tersangka. Mashuri sendiri sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bengkulu. Namun belakangan dia kemudian menyerahkan diri ke Kejati Bengkulu hingga kemudian dituntaskan dan dilakukan pelimpahan ke pengadilan. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: