Tersangka OTT Siap Buka-Bukaan
PH: Semua Harus Dibongkar
BENGKULU, Bengkulu Ekspresss- Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah, FG, tersangka pertama kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Subdit Tipikor Polda Bengkulu beberapa waktu lalu siap menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik dalam pemeriksaan pada hari ini, Selasa (13/11). FG rencananya akan diperiksa ulang oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu terkait posisinya sebagai tersangka.
\"Klien saya yakni tersangka FG akan menyampaikan semua yang dia ketahui secara gamblang, apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi lagi. Sudah kepalang basah ya kan,\" ungkap penasihat hukum FG, Nediyanto SH MH kepada Bengkulu Ekspress, Selasa (13/11).
Nediyanto memastikan kliennya akan kooperatif memberikan keterangan terhadap pemeriksaan penyidik tipikor Polda Bengkulu. Tersangka, FG, bakal mengubah seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) awal yang diakuinya pertama kali.
\"Sebelumnya bukan saya kuasa hukum FG, namun setelah kuasa hukum yang pertama tidak lagi, saya ditunjuk jadi PH nya dan sudah saya sampaikan kepada FG harus buka-bukaan jangan ada yang ditutup-tutupi ataupun pasang badan,\" bebernya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini dirinya belum bisa memastikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini karena terkait hal itu sudah masuk ke dalam rana pemeriksaan dan tidak bisa disampaikan dulu sekarang ini. \"Terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus ini biarlah penyidik dulu yang tahu, saya belum bisa menyampaikan terkait itu karena itu sudah masuk pokok materi pemeriksaan dan biar nanti tim penyidik yang membukanya,\" jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit tipikor Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandi SIk yang disampaikan Kasubbid Penmas Polda Bengkulu, Kompol H Mulyadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
\"Kita masih akan memeriksa 6 saksi lagi terkait kasus ini, tentunya keenam saksi ini diluar dari 8 saksi kemarin. Jika berdasarkan keterangan para saksi ini mengindikasikan keterlibatan pihak lain ya kemungkinan kita bakal menambah tersangkanya,\" tutupnya.
Untuk diketahui, OTT ini berdasarkan dari laporan masyarakat terus oleh penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan 8 (delapan) orang yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari hasil Interogasi terhadap 8 (delapan) orang penerima dana,didapatkan seorang yang sedang menguasai sejumlah uang yang menjadi tanggung jawab programnya dan terdapat perbedaan jumlah dengan yang seharusnya di terima oleh masing-masmg program.
Dan dari hasil interogasi penyidik yang mengembangkan kasus itu, selanjutnya mengarah kepada Bendahara Pengeluaran FG ini dan didapatkan FG sedang menguasai dana sebesar total uang tunai yang disita sebesar Rp 117 juta lebih, dua laptop dan dokumen pendistribusian-pendistribusian dana.
Dalam kasus ini dan berdasarkan keterangan tersangka FG, sebagian dana merupakan hasil pemotongan 10 % dari beberapa program kegiatan yang dikelola pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan yang dipotong bukan hanya satu atau dua kegiatan saja, melainkan puluhan kegiatan yang merupakan dana dari APBN, APBD, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Gabungan Usaha (GU) serta dana-dana lainnya.
Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain atau pejabat di lingkungan Pemkab Benteng sejauh ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman pihaknya, jika nanti ada tersangka baru pasti akan di umumkan ke publik.
Dalam kasus ini, pihaknya akan menjerat pelaku atau tersangka FG dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk ancaman pidananya yakni minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: