Kantor Dinkes Benteng Digeledah, Puluhan Dokumen Disita

Kantor Dinkes Benteng Digeledah, Puluhan Dokumen Disita

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Setelah menetapan oknum bendahara pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng berinisial FG sebagai tersangka, sebanyak 5 orang tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan.

Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng di pusat perkantoran Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Jumat (9/11) kemarin. Data terhimpun Bengkulu Ekspress, tim penyidik tiba dengan menggunakan 2 unit mobil dan langsung melakukan pencarian dokumen-dokumen penting di 2 (dua) lokasi. Yakni, ruangan perencanaan serta ruangan arsip. Penyisiran alat bukti tambahan berlangsung cukup lama, yakni pada pukul 15.00-17.30 WIB.

\"Penggeledahan kami lakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan beberapa hari lalu,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH, melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Andi Arisandi SH MH saat memimpin penggeldahan.

Dijelaskan Andi, puluhan berkas yang berhasil disita akan dilakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut. Berkas yang diambil tentu saja berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) tersangka di Dinkes Kabupaten Benteng. \"Berkas yang diambil jelas berhubungan dengan tersangka.  

Seperti dokumen perencanaan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran. Semua akan kami analisa,\" demikian Andi.

Andi mengatakan tim saber pungli Polda Bengkulu kini terus melakukan pengembangan terhadap FG selaku bendahara pengeluaraan di Dinas Kesehatan Pemerintah Bengkulu Tengah (Benteng). Hal itu untuk mengungkap keterlibatan pejabat atau pihak lain di Dinkes tersebut.

Satui Orang Ditetapkan Tersangka

“Untuk kasus OTT ini satu orang di tetapkan tersangka ini merupakan data awal kita, yang nantinya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahun pelaku lain.” terang Kasubdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandy MH SIk kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/11/2018).

Ia menjelaskan, terkait apakah ada keterlibatan atasan FG yang memerintahkan bendahara untuk melakukan pemotongan 10 persen dalam program di Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng, dirinya belum dapat menjelaskan hal tersebut ke awak media. “Ini sudah masuk ke materi penyidikan. Dan materiny bisa tanyakan langsung ke penyidik.” ucapnya.

Selain itu, AKBP Andi Arisandy menegaskan bahwa kasus OTT ini tidak berhenti sampai disini saja. Dengan adanya data awal OTT ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pemotongan 10 persen terkait program kegiatan di dinas kesehatan dengan total anggaran Rp 3,25 M.

\"Ya jelas kasus ini masih buih waktu yang panjang untuk mengungkap pelaku lain dan kita minta kepada warga Bengkulu dan awak media untuk bersabar,\" jelasnya.

Berdasarkan Laporan Masyarakat

Untuk diketahui, OTT ini berdasarkan dari laporan masyarakat terus oleh penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan 8 orang yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari hasil Interogasi terhadap 8 orang penerima dana, didapatkan seorang yang sedang menguasai sejumlah uang yang menjadi tanggung jawab programnya dan terdapat perbedaan jumlah dengan yang seharusnya di terima oleh masing-masmg program.

Dan dari hasil interogasi penyidik yang mengembangkan kasus itu, selanjutnya mengarah kepada Bendahara Pengeluaran FG ini dan didapatkan FG sedang menguasai dana sebesar total uang tunai yang disita sebesar Rp 117 juta lebih, dua laptop dan dokumen pendistribusian-pendistribusian dana.

Dalam kasus ini dan berdasarkan keterangan tersangka FG, sebagian dana merupakan hasil pemotongan 10 % dari beberapa program kegiatan yang dikelola pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kegiatan yang dipotong bukan hanya satu atau dua kegiatan saja, melainkan puluhan kegiatan yang merupakan dana dari APBN, APBD, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Gabungan Usaha (GU) serta dana-dana lainnya.

Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain atau pejabat di lingkungan Pemkab Benteng sejauh ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman pihaknya, jika nanti ada tersangka baru pasti akan di umumkan ke publik.

Dalam kasus ini, pihaknya akan menjerat pelaku atau tersangka FG dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk ancaman pidananya yakni minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (529/135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: