PAUD Harus Punya Izin

PAUD Harus Punya Izin

MESKIPUN saat ini jumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Rejang Lebong yang tercatat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencapai 113 lembaga, namun semuanya belum memiliki izin sebagaimana yang disyaratkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapaten Rejang Lebong mendorong agar lembaga PAUD yang ada di Rejang Lebong yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan mereka.

\"Karena saat ini masih ada lembaga PAUD yang belum memiliki izin, maka kam dari Dikbud mendorong agar PAUD yang belum memiliki izin bisa segera memiliki izin,\" sampai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, T Samuji SPd MM melalui Kepala Bidang PAUD dan PNF, Dra Meli Resmani MSi.

Lembaga PAUD harus memiliki izin, karena menurut Pipit sapaan akrab Meli Resmani izin memiliki pengaruh besar terhadap eksistensi lembaga PAUD itu sendiri. Terutama terkait dengan bantuan baik dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, dimana menurutnya bantuan hanya bisa diberikan kepada PAUD yang memiliki izin saja.

\"Saya contohkan untuk Bantuan Operasional PAUD saja, di Rejang Lebong hanya 94 PAUD saja, sisanya belum dapat karena salah satunya belum memiliki izin,\" sampai Pipit.

Selain itu menurut Meli, dengan memiliki izin, maka PAUD bisa terdaftar secara nasional, kemudian memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sesuai dengan Permendikbud nomor 84 tahun 2014 tentang pendirian lembaga PAUD. Kemudian Permendikbud nomor 137 tahun 2014 tentang standar nasional PAUD.

Lebih lanjut, Pipit menyampaikan terkait dengan perizinan saat ini pemerintah sudah memberikan kelonggaran, dimana menurutnya pada peraturan sebelumnya lembaga PAUD baru bisa berdiri bila memiliki satu guru S1 PAUD. Namun peraturan tersebut dipermudah yaitu mensyaratkan lembaga PAUD tidak harus memiliki sarjana khusus PAUD namun harus ada sarjana meskipun sarjana disiplin ilmu lainnya.

\"Untuk memaksimalkan peran PAUD saya berharap para pengelola PAUD benar-benar memahami Permendikbud nomor 84 tahun 2014 dan Permendikbud nomor 137 tahun 2014,\" harap Pipit.

Disisi lain, Pipit juga menyampaikan, terkait dengan kegiatan PAUD di Rejang Lebong sendiri, pada tahun 2017 dan 2018 ini Rejang Lebong berhasil meraih prestasi khususnya untuk Bunda PAUD Kecamatan. Dimana untuk tahun 2017 penghargaan diraih oleh dua Bunda PAUD Kecamatan sedangkan pada tahun 2018 ini 4 penghargaan sekaligus yang didapat. Dimana menurutnya penghargaan tersebut tingkat Provinsi Bengkulu.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: