Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Bertambah

Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Bertambah

TAIS, Bengkulu Ekspress- Sekalipun surat edaran instruksi pembayaran pajak kendaraan dinas, baik mobil ataupun motor sudah dikeluarkan. Kendaraan dinas yang menunggak pajak bukannya berkurang, justru yang terjadi semakin bertambah. Awalnya hanya sekitar 712 kendaraan, pada November ini justru mengalami penambahan mencapai 740 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak.

\"Sekarang ini sudah ada sekitar 740 kendaraan yang menunggak, bertambah dari data sebelumnya,\" ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPP Samsat Kabupaten Seluma Tutun Dedi M kepada Bengkulu Ekspress kemarin (5/11).

Jumlah kendaraan menunggak pajak diprediksi semakin meningkat. Mengingat waktu jatuh tempo pembayaran pajak setiap kendaraan dinas tidak sama. Bahkan ada kedaraan dinas yang tidak dibayarkan pajaknya hingga 2 tahun berturut-turut.

Terkait tingginya tungakan pajakan kendaraan dinas itu, Pemerintah Kabupaten Seluma, mengambil langkah lebih tegas. Setelah mengkuarkan surat edaran imbauan pembayaran pajak kendaraan dinas yang telah dilakukan. Pemkab Seluma mengirim utusan untuk mengecek data kendaraa menunggak pajak tersebut.

“Memang ada beberapa diantaranya yang sudah mengindahkan untuk membayar pajak setelah diberitahukan beberapa waktu lalu, namun masih banyak yang menunggak,”ujarnya

Setiap bulannya data yang ada pada server UPP Samsat diupdate sesuai dengan data pembayaran pajak kendaraan. Jika dikalkulasikan, estimasi kerugian negara akibat tunggakan pajak kendraan dinas mencapai Rp. 315 juta. Dengan bertambahnya tungakan pajak dipastikan biayanya semakin besar.\"Saya kira ini akan semakin besar sehingga harus segera diurus,\" tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Seluma Irihadi MSi menegaskan, seluruh kendaraan dinas yang dimiliki organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dialokasikan anggaran pajaknya. Bahkan OPD sepenuhnya diberikan wewenang membayar pajak tersebut.

Begitu juga dengan bagian aset juga harus menindaklanjuti dan menyampaikan laporan kendaraan dinas yang tidak di pergunakan lagi dapat dilaporkan agar tidak tertugak pajak. “Kita minta seluruh OPD dapat menindak lanjutinya dan wajib membayarkan pajak tersebut,” ujarnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: