26 Desa Nihil Bayar PBB-P2b

26 Desa Nihil  Bayar PBB-P2b

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Dari total 93 desa dan 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, tercatat masih ada sebanyak 26 desa yang hingga batas akhir (31 Oktober 2018) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), sama sekali belum melakukan pembayaran.

Untuk tahun 2018 ini target pembayaran PBB-P2 dari seluruh objek pajak yang ada di Kabupaten Lebong dari total objek pajak baik perorangan maupun perusahaan sebanyak 30.414 objek pajak. Dari total objek pajak, ditargetkan mendapatkan PBB-P2 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

Beberapa desa yang realisasi PBB-P2 yang masih 0 persen antara lain, di Kecamatan Amen yaitu Desa Sungai Grong, Sukau Rajo, Talang Bunut dan Desa Garut. Untuk Kecamatan Bingin Kuning di Desa Karang Dapo Atas, Bukit Nibung, Pelabuhan Talang Leak, Talang Leak I dan II.

Selanjutnya di Kecamatan Lebong Atas yaitu di Desa Tabeak Blau, Kecamatan Lebong Sakti yaitu di Desa Tabeak Tabeak Kauk, Tabeak Dipoa, Magelang Baru dan Desa Lemeu Pit. Untuk Kecamatan Lebong Selatan ada 2 desa yaitu Desa Kota Donok dan Desa Manai Blau.

Selanjutnya Kecamatan Lebong Tengah di Desa Semelako Atas, Semelako I (namun telah ada 1 atau 2 OP yang telah membayar) dan Desa Tanjung Bunga II. Untuk Kecamatan Lebong Utara rata-rata sudah ada yang membayar, namun tidak ada yang 0 persen. Untuk Kecamatan Pelabai yaitu Desa Tiek Teleu.

Kemudian di Kecamatan Rimbo Pengadang masih ada 3 Desa namun dari ke 3 Desa itu ada 1 OP yang mendaftar bukan dilakukan penagihan, ke 3 Desa tersebut yaitu Desa Desa Bajok, Talang Ratu dan Desa Bioa Sengok. Kecamatan Topos yang masih 0 persen yaitu di Desa Ajai Siang dan Desa Talang Baru I. Kecamatan Uram Jaya Desa Lemeu, Pangkalan dan Desa Mentangur.

Kepala Bagian (Kabid) Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD), Rudi Hartono SE, mengatakan sebenarnya untuk realisasi pembayaran PBB-P2 yang masih nol persen sebanyak 28 desa, namun untuk 2 desa yang ada di Kecamatan Lebong Tengah dan Kecamatan Rimbo Pengadang ada 1 atau 2 objek pajak yang telah melakukan pembayaran, namun untuk persentasinya masih 0 persen dari total objek pajak yang ada di masing-masing kecamatan. “Sementara untuk yang sama sekali belum ada realisasi sebanyak 26 desa,” jelasnya, kemarin (2/11).

Dari total target pembayaran PBB-P2 sebesar Rp 1,3 miliar, hingga batas akhir penagihan baru terealisasi sebesar sebesar Rp 1.058.110.321 atau sebesar 80 persen dari target. Dimana PBB-P2 didapat dari masing-masing objek pajak yang ada tersebar di 12 kecamatan. “Itu didapat dari beberapa perusahaan dan usaha semi individu serta seluruh objek pajak yang ada,” Ucapnya.

Dikatakan Rudi, masih adanya desa yang hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 ada yang 0 persen, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah memang belum dilakukan pemungutan terhadap objek pajak atau belum melapor ke kas daerah. “Pastinya ini laporan Update hasil rekon dari pihak Bank dengan pelayanan PBB bidang Pendapatan BKD,” sampainya

Namun walaupun hampir seluruh Kecamatan (12 Kecamatan) masih ada yang realisasi pembayaran PBB-P2 nol persen, untuk Kecamatan Pinang Berlapis, semua objek pajak semuanya sudah membayar. Menunjukan seluruh objek pajak yang ada di Kecamatan Pinang Berlapis sangat aktif dalam membayar pajak.“Sementara untuk Kecamatan lain masih ada yang 0 persen, 50 persen ataupun masih 90 persen,” sampainya.

Masih banyaknya objek pajak yang belum melakukan pembayaran, Rudi menegaskan objek pajak yang belum melakukan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2 persen sesuai besaran pajak yang barus dibayar. Hal ini sesuai dengan peaturan perundang-undangan yang berlaku.“Itu diperuntukan untuk objek pajak yang lewat melakukan pembayaran PBB-P2,” tegasnya.

Akan tetapi dengan masih adanya waktu terseisa (2 bulan) hingga akhir tahun 2018, pihaknya sangat optimis seluruh objek pajak ataupun desa bisa menyelesaikan kewajiban mereka membayar PBB-P2 tahun 2018. Dimana nantinya seluruh desa yang belum 100 persen terutama yang masih 0 persen akan kembali diingatkan untuk melakukan pembayaran. “Akan kita layangkan surat untuk melakukan pembayaran PBB-P2,” tuturnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: