Mendagri Khawatirkan Langkah Agusrin
JAKARTA, BE – Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin yang memenangkan gugatan atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikhawatirkan bisa berdampak luas. Pasalnya, pemerintah bukan saja memberhentikan satu kepala daerah karena tersangkut korupsi, tetapi ada sekitar 173 kepala daerah. Celakanya, saat ini sudah terdeteksi lebih dari 200 kepala daerah tersangkut kasus yang sama dalam tujuh tahun terakhir. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengkhawatirkan jika tindakan membawa Keputusan Presiden (Kepres) ke meja PTUN akan diikuti kepala daerah yang lain. Ia mengakui saat ini pun ada beberapa kepala daerah baik bupati ataupun walikota yang sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) seperti Bupati Subang. Meskipun mereka belum membawanya ke PTUN.“Mau tidak mau, kalau ada putusan sela PTUN seperti ini (kasus Agusrin), ya ini bisa menjadi preseden baru dalam hukum,” katanya saat ditemui di acara pembukaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Rabu (16/5).Selama ini, pemerintah lewat Kemendagri melandasi keputusan penggantian kepala daerah dengan UU no 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Di dalamnya disebutkan, jika kepala daerah dinonaktifkan dengan ketetapan hukum yang pasti (inkrah), maka secara otomatis kepala daerah itu digantikan oleh wakil kepala daerah dan dilantik oleh Mendagri.Sementara itu Yusril Ihza Mahendra memuji sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, yang patuh pada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan Gubernur non aktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin, yang minta pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Junaedi Hamzah sebagai gubernur definitif, ditunda.Yusril membeberkan, alasan pengadilan memenangkan putusan sela perkara itu karena pengadilan melihat bahwa gugatan yang disampaikan ke PTUN mempunyai argumentasi kuat. Kedua, kata dia, jangan sampai putusan pengadilan tidak efektif lagi.“Seperti misalnya, kasus Kotawaringin Barat (Kobar). Kobar itu (kasus sengketanya) diputuskan satu hari sebelumnya tapi tetap dilantik oleh gubernur sebagai Bupati Kobar. Sampai sekarang terus diperkartakan. Kesannya pemerintah mengabaikan putusan pengadilan,” katanya, Rabu (16/5) kepada wartawan, di Jakarta.“Tapi, kali ini, Pak SBY dan Gamawan patuh pada putusan pengadilan. Itu suatu langkah yang positif dan telah menunjukkan pada rakyat, bahwa apapun perintah pengadilan harus dipatuhi meskipun itu menyangkut soal presiden,” kata bekas Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.Pun begitu Yusril menilai presiden lalai dalam menerbit Keppres yang memberhentikan Agusrin dan mengangkat Junaidi Hamsyah sebagai penggantinya. \"Masa Presiden bikin Keppres bisa salah,\" katanya. Yusril menerangkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan tetap apabila menjalani hukuman yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Dalam pasal 30 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi \'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. \"Pasal yang diterapkan ke Agusrin kan pasal korupsi yang ancaman minimal 4 tahun,\" ujar Yusril.Sedangkan dalam pasal 31 ayat UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi \'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena diduga melakukan tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara\'.\"Agusrin juga tidak melakukan makar dan sebaginya,\" ujar owner kantor lawfirm Ihza & Ihza ini.Berdasarkan argumen diatas, maka PTUN pun memenangkan putusan sela Agusrin. Sehingga secara de jure, Agusrin masih menjabat Gubernur Bengkulu. \"Untuk apa Presiden ada menteri-menteri. Ada Menkum HAM,\" beber mantan Menkum HAM yang diberhentikan oleh SBY ini.Seperti diketahui, PTUN Jakarta dalam putusan sela menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) No: 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela.
Mahasiswa Demo
Munculnya putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelantikan Junaidi sebagai gubernur juga membuat PTUN Bengkulu ikut terimbas. Rabu lalu (16/5), 50 mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda, dan Rakyat (Gemapura) berdemo dan melempar telur busuk ke PTUN Bengkulu. Mereka kecewa dengan munculnya putusan sela tersebut. Sambil membawa tulisan yang berisikan kecaman dan tuntutan para mahasiswa ini berorasi. Mereka meminta Mendagri dan Pemprov melakukan upaya hukum melawan putusan tersebut. Selain itu mereka juga meminta agar hakim PTUN yang memutuskan putusan sela tersebut diperiksa. “Ini sangat memalukan PTUN bisa mengalahkan keputusan presiden. Untuk Provinsi Bengkulu, sudah cukup lama tersendat masalah keputusan Agusrin ini. Kami tidak ingin ia kembali memimpin Bengkulu,” ungkap Korlap aksi, Hamdaan Efendi.Para mahasiswa yang tergabung dalam Gemapura ini, mengancam akan kembali melakukan aksi dengan masa lebih besar lagi. Bahkan mahasiswa yang berada di daerah juga akan turun ke jalan menolak putusan sela tersebut. “Perjuangan kami tidak akan selesai di sini,\" pungkasnya. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: