Empat Tersangka Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk

Empat Tersangka Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Empat orang tersangka pengedar narkoba lintas Provinsi berhasil diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, kemarin (31/10). Empat orang tersangka yang diringkus dilokasi berbeda di Kota Bengkulu tersebut, masing-masing berinisial AZ (30) warga asal Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, MA (20) warga asal Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu, KH (29) warga asal Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu dan OK (20) warga asal Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu. Dari empat orang tersangka tersebut berhasil disita sepaket besar sabu-sabu, 1,5 paket sabu-sabu, 27 paket kecil sabu siap edar dengan berat sekitar 2 Ons, satu paket kecil ganja, dua unit hanpdhone dan satu unit timbangan digital. Barang bukti tersebut berasal dari Pekanbaru. Dugaan sementara yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut salah satu oknum warga binaan kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolda Bengkulu, Brigjen pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kasubid Penmas Kompol H Mulyadi didampingi Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Frengki Leo Amd.

\"Ada dugaan keterlibatan oknum warga binaan di Lapas Bengkulu, tetapi kita masih dalami. Empat orang tersangka ini kita tangkap berdasarkan 3 laporan polisi,\" jelas Kompol Mulyadi, kemarin (31/10).

Masih dikatakan Mulyadi, selain menjadi pengedar, empat orang tersangka tersebut juga mengkonsumsi narkoba. Bahkan saat dilakukan penangkapan tersangka sedang bertransaksi narkoba. Tidak heran jika pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. \"Kita tidak akan berhenti memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu,\" pungkas Kompol Mulyadi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: