Buruh PT BRI Bergejolak

Buruh PT BRI Bergejolak

BENGKULU TENGAH, BENGKULU EKSPRESS - Puluhan buruh PT BRI bersama pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendatangi kantor Bupati Benteng, Selasa (30/10).Kedatangan buruh PT BRI ini mempertanyakan nasib mereka setelah hak guna usaha (HGU) PT BRI diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu tengah.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Benteng, Haulan Ismadi menjelaskan, HGU PT BRI yang bergerak dibidang perkebunan sawit memang telah berakhir sejak tahun 2017 lalu. Akan tetapi, upaya PT BRI untuk memperpanjang HGU tidak mendapat persetujuan dari Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH.

\"Pada intinya, permasalahan HGU sama sekali tidak dipermasalahkan. Akan tetapi, yang membuat para buruh resah saat ini adalah nasib mereka pasca HGU PT BRI tidak lagi diperpanjang. Para buruh tentu saja akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian,\" ungkap Haulan.

Selain itu, buruh PT BRI juga khawatir tidak mendapatkan pesangon atas pengabdian mereka selama ini. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, managemen PT BRI terkesan enggan mengeluarkan uang pesangon. Perusahaan berdalih dan enggan memberikan pesangon dikarenakan tidak pernah melakukan pemecatan terhadap para karyawan serta buruh. Bahkan, sampai saat ini managemen perusahaan masih berupaya membujuk Pemda Benteng agar HGU PT BRI diperpanjang.

\"Kami harap ada solusi mengenai permasalahan ini. Jika perusahaan tidak bisa mengeluarkan pesangon, kami harap pesangon bisa diberikan oleh Pemda Bengkulu tengah selaku pihak yang menguasi eks lahan PT BRI. Kami khawatir permasalahan ini akan menimbulkan konflik, baik pekerja dengan perusahaan maupun pekerja dengan pemerintah,\" pungkas Haulan.

Pantauan Bengkulu Ekspress, kedatangan puluhan buruh ini disambut baik oleh Wakil Bupati Bengkulu tengah, Septi Peryadi STP. Dalam pertemuan bersama Pj Sekda Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD, Kepala Disnakertrans Benteng Masdar Helmi, Camat Talang Empat serta Pabung Benteng, belum diketahui titik temu mengenai permasalahan tersebut.

Kepala Disnaker Kabupaten Bengkulu tengah, Masdar Helmi menyampaikan bahwa pemberian pesangon wajib diberikan oleh perusahaan, meskipun perusahaan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain.

\"Perusahaan itu kan (PT BRI,red) tidak koleps. Jadi wajib untuk mengeluarkan pesangon. Jika bangkrut, baru pemberian pesangon tidak wajib. Meski demikian, kami akan panggil managemen perusahaan dan bahas lebih lanjut,\" demikian Masdar Helmi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: