Tampar Pelajar, Dibui

Tampar Pelajar, Dibui

SEORANG petani berinisial JO (36), warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolsek Kaur Tengah. JO dijebloskan ke penjara lantaran melakukan penganiayaan atau menampar seorang pelajar SMP bernama M Akbar (15), warga Desa Ganda Suli Kecamatan Luas, Rabu (24/10) lalu.

“Untuk pelaku laporan penganiayaan kini sudah kita amankan ditahanan Polsek, dan pelaku masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Pedi Setiawan SH, kemarin (29/10).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pelaku JO diringkus polisi di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB tanpa tanpa perlawanan. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan korban. Dimana dalam laporan itu, Rabu (24/10) sekitar pukul 07.00 WIB di warung saudara Nina atau tepatnya di depan lapangan sepak bola di Desa Cahaya Negeri. Kejadian itu, bermula dari korban pada saat itu tiba-tiba didatangi pelaku dan bertanya “kamu yang bernama akbar” dan dijawab korban “iya”.

Seketika itulah pelaku langsung melayangkan tempelengan (tampar) hingga mengenai pelipis sebela kanan korban, dengan sambil berkata “kenapa kau menganggu keponanan saya semebari menempeleng muka korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan muka korban memar. Tak terima atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Kaur Tengah, dan setelah menerima laporan itu polisi langsung melakukan penyelidakan dan akhirnya langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

“Untuk permasalahan penganiayaan ini karena gara-gara korban mengganggu keponakan pelaku. Untuk pelaku kita akan jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: