Lagi 1 Kubik Meranti Diamankan
AIR NIPIS, Bengkulu Ekspress - Setelah sebelumnya, kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit V Bengkulu Selatan (BS) bekerja sama dengan Unit Tipiter Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan 2 kubik kayu jenis meranti, Selasa (23/10) sore di Dusun Tengah, Desa Sukamaju, Air Nipis. Kali ini anggota KPHL kembali menemukan 1 kubik kayu jenis meranti. Kayu ini ditemukan di pinggir jalan raya Desa Sukarami, Air Nipis.
“ Kayu jenis meranti 1 kubik sudah kami angkut ke kantor,” kata kepala KPHL Bengkulu Selatan , M Tahat S Sos didampingi kasi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem, rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemberdayaan Masyarakat, Franki Candra Utama S Hut MSi.
Franki mengatakan, kayu tersebut ditemukan Kamis (25/10) pagi menjelang siang sekitar pukul 10.25 WIB. Sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari warga ada pengangkutan kayu di Air Nipis. Lalu anggota Polisi Kehutanan (polhut) langsung terjun ke lokasi. Hingga akhirnya kemarin ada satu unit mobil Suzuki Pick Up BD 9706 CZ sedang membawa kayu. Lalu pihaknya langsung menghentikannya.
“ Mobil tersebut sedang berjalan membawa kayu ke arah Seginim,” ujarnya.Saat dihentikan, sambung Franki, sopir diminta menunjukan surat angkut. Lalu saat itu sopir, El (40) warga Desa Bumi Agung, Kedurang menunjukan surat atau nota pengangkutan serta SKT lahan. Dari keterangan nota tersebut diketahui kayu yang diangkut jenis meranti atau biasa disebut semurau.
Hanya saja mengingat kayu semurau atau meranti saat ini sulit ditemukan di desa atau di kebun warga. Bahkan hanya bisa ditemukan dalam kawasan hutan lindung (HL). Sehingga kayu dan mobil dibawa ke kantor KPHL untuk proses lebih lanjut.
“ Sopir truk hanya kami mintai keterangan, yang kami amankan hanya kayu dan mobil,” imbuhnya.Franki menambahkan, dari keterangan El, kayu tersebut diambil dari kebun sawitnya di belakang desanya. Bahkan El menyerahkan bukti SKT tanahnya untuk memperkuat penjelasannya. Oleh karena itu, untuk membuktikan, apakah benar kayu tersebut diambil dari HL atau dari kebun El, pihaknya melalukan cek tunggul
“ Anggota kami sedang turun ke lapangan lakukan cek tunggul, jika terbukti bukan dari HL, akan kami kembalikan,namun jika dari HL akan kami limpahkan ke Polres untuk proses lebih lanjut,” terang Franki.
Adapun untuk kayu meranti 2 kubik temuan pihak KPHL Selasa sore mulai kemarin dilimpahkan ke Polres Bengkulu Selatan bersama 4 unit sepeda motor dan 1 unit H. Pelimpahan tersebut untuk proses lebih lanjut.
“ Untuk temuan meranti 2 kubik sudah kami limpahkan ke Polres untuk proses lebih lanjut,” beber Franki.Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK mengatakan saat ini sudah menerima limpahan perkara dugaan illegal logging tersebut. Pihaknya mulai melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemiliknya untuk kemudian dibekuk dan diproses hukum.
“ Kami saat ini mulai menindaklanjuti temuan kayu oleh KPHL Bengkulu Selatan , mudah-mudahan pemiliknya dapat segera terungkap untuk diproses lebih lanjut,” ujar Enggar.
Adapun kayu temuan awal sebanyak dua kubik yakni 34 keping balok berukuran 6x12x4 meter dan papan ukuran 5x25x4 meter sebanyak 12 keping. Total kayu yang diamankan Selasa 42 keping. Sedangkan kayu yang diamankan kemarin yakni ukuran 6x12x4 meter sebanyak 36 keping. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: