Berpeluang Jadi P3K

Berpeluang Jadi P3K

SETELAH sebelumnya sempat gigit jari karena tidak adanya formasi CPNS untuk honorer K2. Para honorer K2 sedikit bernafas lega karena pemerintah pusat tengah mewacanakan agar honorer K2 bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

\"Untuk honorer K2 tak perlu bersedih, karena saat ini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tengah digodok untuk diangkat menjadi P3K,\" terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju SSTP MSi saat dikonfirmasi Selasa (9/10) kemarin.

Untuk P3K sendiri, menurut Khirdes statusnya hampir sama dengan ASN, hanya saja mereka adalah ASN non PNS. Sedangkan untuk besaran gaji yang mereka terima hampir sama dengan gaji ASN pada umumnya dan yang mebedakannya adalah adala pada kualifikasi pendidikannya.

\"Dalam RPP yang tengah disusun tersebut, pemerintah akan memprioritaskan honorer K2 yang belum lulus tahun 2013 lalu,\" sampainya.

Terkait dengan keberadaan honorer K2 di Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes mengaku saat ini Kabupaten Rejang Lebong masih memiliki 3 eks tenaga honorer K2. Meskipun masih ada honorer K2 di Kabupaten Rejang Lebong, namun dalam usulan untuk penerimaan CPNS tahun 2018 ini Kemenpan RB tidak mengakomodir usulan Pemkab Rejang Lebong untuk formasi honorer K2.

Tak disetujuinya usulan honorer K2 dalam formasi CPNS Kabupaten Rejang Lebong, menurut Khirdes karena ketiga honorer K2 yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tidak memenuhi kualifikasi yang dibuka dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini yaitu khususnya pada tenaga kesehatan dan guru minimal berumur dibawah 35 tahun termasuk kualifikasi pendidikan sarjana dibawah November tahun 2013.

\"Untuk CPNS K2 sudah kita usulkan sebelumnya, namun tidak diakomodir karena kualifikasinya tidak sesuai dengan honorer K2 yang kita miliki,\" demikian Khirdes. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: