Gelar GMHP Mobile

Gelar GMHP Mobile

GUNA mensosialisaskan Pemilu serentak tahun 2019 terutama terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam waktu dekat ini KPU Rejang Lebong akan menggelar Gerakan Melindingi Hak Pilih (GMHP) mobile.

Dalam gerakan GMHP Mobile ini, Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo menjelaskan pihaknya akan mendatangi tempat-tempat keramaian seperti pasar maupun lokasi Care Free Day (CFD) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabuapaten Rejang Lebong.

\"Dalam gerakan GMHP Mobile ini kita akan mendatangi tempat-tempat keramaian seperti pasar dan lokasi CFD,\" terang Restu.

Menurut Restu, dalam kegiatan GMHP Mobile tersebut mereka akan mengajak masyarakat untuk melakukan pencermatan yaitu untuk mengetahui apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, apabila nanti ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, maka pihaknya meminta untuk segera melakukan pendataran sehingga saat Pemilu 2019 mendatang mereka bisa memberikan hak suara mereka.

\"Kita akan mengejak masyarakat untuk mencermati apakah mereka sudah masuk DPT atau belum kalau belum bisa langsung melakukan pendafatran,\" sampai Restu.

Kemidian menurut Restu, dalam kesemapatan tersebut, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan keberadaan aplikasi utuk melihat apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam DPT atau belum. Dimana dengan aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke kantor lurah atau tempat pengumuman DPT lagi, namun bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi.

Disisi lain, Restu juga mengungkapkan khususnya untuk program GMHP sendiri sudah mereka mulai sejak tanggal 1 Oktober kemarin dan akan berakhir pada 28 Oktober mendatang.

\"Untuk program GMHP mobile akan kita mulai serentak pada 17 Oktober ini,\" jelas Restu.Sebelunnya, terkait dengan pencermatan DPTHP yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Bawaslu Rejang Lebong juga membuka posko pengaduan. Dimana posko pengaduan tersebut ada disetiap kecamatan atau Panwascam dimasing-masing kecamatan. posko untuk laporan DPTHP sendiri akan dibuka oleh Bawaslu Rejang Lebong hingga 28 Oktober mendatang.

Keberadaan posko pengaduan DPTHP selain untuk menjaring masyarakat yang belum masuk dalam DPT juga untuk memastikan tidak ada masyarakat Rejang Lebong yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPTHP.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: