Calo CPNS Kembali Dibekuk

Calo CPNS Kembali Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Polres Kota Bengkulu kembali berhasil menangkap pelaku penipuan PNS atau calo CPNS berinisial HE. Pelaku ditangkap setelah Polres Bengkulu menerima laporan dari korban bernama Hamidi, warga Kelurahan Kebun Ros Kota Bengkulu yang mana akibat kejadian itu, uang milik korban sebesar Rp 250 juta hilang digasak pelaku HE.

\"Ya pelaku inisial HE berhasil kita bekuk pada tanggal 30 September 2018 lalu di rumahnya tanpa perlawanan,\" terang Wakapolres Bengkulu, Kompol Farouk Oktora didampingi Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kasuma SIk, kemarin (7/10).

Ia menjelaskan, pelaku HE ditangkap setelah korban Hamidi membuat laporan ke SPKT Polres Bengkulu dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yakni dua bukti kwitansi penyerahan uang. \"Ada dua kuitansi yang kita terima dari korban yakni sebesar Rp 220 juta dan kuitansi yang kedua sebesar Rp 30 juta,\" jelasnya.

Farouk menjelaskan, sebelum pelaku HE ini ditangkap, memang sebelumnya sempat terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku jika kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku HE pun berjanji akan segera mengembalikan uang milik korban, namun hingga sekarang ini pelaku tidak kunjung mengembalikan uang milik korban, sehingga membuat korban memutuskan untuk membawa kasus ini pun ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Bengkulu pada September 2018 yang lalu.

\"Yang jelas sekarang ini pelaku HE masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh anggota kita, yang jelas kita akan menelusuri kemana saja uang tersebut digunakan pelaku, jika ada orang lain yang juga menerima uang tersebut dipastikan akan turut diperiksa nantinya,\" bebernya.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian ini berawal pada bulan Desember 2014 lalu. Yang mana berawal dari terlapor yang menghubungi korban melalui telepon, saat itu terlapor mengatakan dan membujuk korban agar anaknya mau untuk mengikuti tes CPNS di Kota Bengkulu melalui jalur pusat melalui terlapor dengan syarat menyerahkan uang pelican sebesar Rp 250 juta.

Saat itu korban pun langsung tergiur dan langsung mengiyakan tawaran terlapor. Setelah itu terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor. Namun setelah semua uang yang diminta terlapor sudah diserahkan oleh korban, hingga sekarang ini janji terlapor yang menyatakan bisa menjadikan anak korban lulus CPNS tersebut tak kunjung terjadi hingga September 2018.

Korban yang sudah menunggu niat baik terlapor sudah sekian tahun sejak 2014 lalu, untuk mengembalikan uang yang sudah diberikannya tidak kunjung ada, sehingga korban nekad melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu untuk diproses secara hukum.

\"Untuk sekarang ini memang baru satu korban yang melapor ke kita, tetapi kita menghimbau kepada warga Bengkulu jika sudah menjadi korban penipuan dari HE ini untuk segera melaporkannya ke kita juga,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: