PNS Kelurahan 4 Kali Edarkan Sabu
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tersangka pengedar sabu-sabu berinisial HS, yang merupakan PNS di salah satu kantor lurah di Kota Bengkulu, ternyata sudah berulang kali menjual narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan penyidik Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, HS yang ditangkap polisi pada Rabu malam (3/10/18) ini sudah empat kali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Bengkulu ini.
\"Ya berdasarkan hasil pendalaman oleh anggota, ternyata bukan kali ini saja HS mengedarkan barang haram tersebut. Dia ternyata sudah empat kali menjadi pengedar sabu,\" terang Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditresnarkoba Komisaris Polisi (Kompol) Milian Aziz SH, MH kepda BE Minggu (7/10).
Meski profesi dari HS ini sebagai PNS di salah satu kantor Lurah yang ada di Bengkulu, hal itu tidak membuat HS merasa cukup dengan gajinya. Dia memilih menjadi pengedar sabu agar mendapatkan keuntungan hingga pundi-pundi rupiahnya bisa lebih banyak lagi.
\"Kemungkinan gaji menjadi PNS tidak cukup untuk membiayai kebutuhan dan gaya hidupnya. Oleh sebab itulah dia merangkap menjadi pengedar sabu juga karena keuntungan jadi pengedar sabu sangat besar,\" ucapnya kepada BE.
Sekarang ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terus terhadap HS. Untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain dan untuk mencari tahu siapa dalang atau bandar besar dalam pengungkapan sepaket besar sabu senilai Rp 12 juta yang dijual HS saat tertangkap tersebut.
\"Selain mendalami pelaku lain, kita juga masih terus berkoordinasi dengan pihak Lapas atas apakah ada juga keterlibatan dari oknum napi dan kita juga masih mengejar satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) timnya,\" bebernya.
Untuk diketahui, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini terjadi pada Rabu malam (3/10). Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, berinisial HS (28) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor Lurah yang ada di Kota Bengkulu, IS (30) warga Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu, dan MM (28) warga Kelurahan Tengah padang Kota Bengkulu. Semua tersangka tersebut selaku pemakai, sekaligus selaku pengedar dan di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 123 ayat 1 subsidair pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penggeledahan pada saat penangkapan para tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar Narkoba jenis sabu, dan 3 unit handphone berbagai merek.
Pengungkapan kasus ini berawal dari polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, di seputaran kawasan Jalan Simpang Karabela Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, anggotanya langsung bergerak dengan sigap melakukan penyelidikan, pengintaian hingga meringkus tersangka beserta dengan mengamankan barang bukti. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: