Bawaslu Buka Posko Pengaduan DPTHP

Bawaslu Buka Posko  Pengaduan DPTHP

\"\"CURUP, Bengkulu Ekspress - Untuk memastikan masyarakat Rejang Lebong ikut serta dalam pesta demokrasi Pemilu serentak 2019 mendatang, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong membuka posko pengaduan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang diplenokan KPU Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

\"Untuk saat ini kita memang sudah membuka Posko pengaduan DPTHP,\" sampai Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rejang Lebong, Novri Iranas Jumat (5/10) kemarin.

Dijelaskan Novri, dengan telah dibukanya posko pengaduan DPTHP oleh Bawaslu Rejang Lebong tersebut, maka menurutnya pihaknya siap menerima laporan masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana menurut Novri, Posko pengaduan DPTHP tersebut mereka buka di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.\"Posko pengaduan DPTHP ini kita buka di 15 kecamatan melalui petugas Panwascam kita,\" sampainya.

Lebih lanjut Novri juga mengungkapkan, keberadaan posko pengaduan DPTHP ini sendiri, juga untuk membantu KPU Rejang Lebong dalam menyempurnakan DPTHP yang telah mereka sahkan. Karena menurutnya bisa saja nanti dilapangan ternyata masih banyak masyarakat Rejang Lebong yang belum masuk dalam DPT.

\"Keberadaan posko pengaduan DPTHP ini juga untuk membantu KPU dalam hal penyempurnaan DPT yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini,\" paparnya.

Masih menurut Novri, keberadaan posko pengaduan DPTHP selain untuk menjaring masyarakat yang belum masuk dalam DPT juga untuk memastikan tidak ada masyarakat Rejang Lebong yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPTHP.

Menurutnya, beberapa kriteria masyarakat yang dinyatakan tidak memenuhi syarata untuk masuk dalam DPTHP tersebut seperti masih dibawah umur dan belum menikah, sudah meninggal dunia ataupun adanya anggota TNI dan Polri yang masuk dalam DPTHP. Oleh karena itu, Novri juga berharap agar masyarakat Rejang Lebong juga mencermati DPTHP dimasing-masing daerahnya, bila menemukan ada warga yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPTHP bisa melaporkan kepada petugas Panwascam disetiap kecamatan yang ada di Rejang Lebong.

\"Seluruh laporan masyarakat akan kita tindaklanjuti, Posko yang kita buka pada 3 Oktober kemarin akan kit tutup pada 28 Oktober mendatang,\" tegas Novri.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU Rejang Lebong telah menetapkan DPTHP Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu serentak 2019 mendatang sebanyak 199.213 pemilih.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: