2 Motor dan Miras Diamankan

2 Motor dan Miras Diamankan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tetap beroperasi dan melanggar perjanjian dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Payea Embik Kecamatan Amen, tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, segel dan amankan puluhan miras di warung remang-remang (warem) miliki Saprudin (63) warga desa setempat.

Disegelnya warem miliki Saprudin berawal, pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, masyarakat mendengar dan melihat warem milik Saprudin beroperasi beroperasi, padahal sebelumnya telah membuat surat perjanjian dengan pamdes setempat tidak akan membuka warem miliknya sebelum memiliki izin dari pemerintah. Mengetahui hal tersebut pemdes setempat langsung menghubungi pihak satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan pihak kepolisian.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Andrian Aristiawan SH, mengatakan bahwa pihaknya mendaptkan telepon dari pemdes, sehingga langsung dilakukan pengecekan.

“Ternyata warem yang sebelumnya membuat surat perjanjian tidak akan beroperasi, melanggar perjanjiannya sendiri,” jelasnya, kemarin (04/10).

Pada saat tiba di warem milik Saprudin, pihaknya bersama pihak kepolisian dan pemdes. Pengunjung warem langsung melarikan diri, namun ada 2 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio ditinggal yang diduga milik pengunjung. Juga mendapati lebih kurang 20 liter tuak yang berada di ember. Selain itu ditemukan 2 botol miras jenis malagapuluhan botol bir hitam dan putih serta mansion house yang lansgung diamankan ke mapolres Lebong. “Sementara warem langsung dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Sama halnya dengan pemilik warem, juga dibawa ke Mapolres Lebong untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak membuka warem miliknya dan bia melanggar, pemilik akan ditindak secara hukum. “Boleh beroperasi jika memiliki izin dan pemilik sendiri menyanggupinya,” tuturnya.

Sementara warem milik Puspa yang sebelumnya telah disegel, berniat tidak akan lagi membuka waremnya. Namun pemilik meminta izinuntuk membawa barang-barang miliknya seperti sound system serta yang lainnya.

“Kita persilahkan jika mau mengambil barang, namun harus berkoordinasi lagi dengan Satpol PP, karena kita akan menyegelnya kembali,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: