Tsk Pencabulan Bakal Dihukum Berat

Tsk Pencabulan Bakal  Dihukum Berat

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tersangka pencabulan berinisial SH (21) warga Kecamatan Pulau Enggano yang ditangkap oleh anggota Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu pada Rabu (26/9) lalu, akhirnya mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap bunga (16), nama samaran.

Hingga saat ini pun tersangka SH menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan lainnya.

“Ya, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan interogasi kita, bahwa tersangka SH ini sudah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban. Sekarang tersangka pun masih dalam proses pemeriksaan kita. Sesuai dengan pasal yang disangkakan nanti tersangka ini terancam dengan hukuman yang paling berat,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH melalui Kasubdit Renakta, Kompol Hutapea, kemarin (30/9).

Dijelaskan Hutapea, dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan melibatkan unit PPA Polda Bengkulu, karena korban masih dalam usia anak-anak. Selain itu, ditakuti korban ketika melihat pelaku masih timbul rasa trauma dan rasa takut.

Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.“Intinya, setelah dilakukan penangkapan dan penahanan, tersangka SH masih terus kita lakukan pemeriksaan. Sekarang ini tinggal melengkapi berkas perkara untuk nanti dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya kepada Bengkulu Ekspress.

Untuk diketahui, pelaku dibekuk polisi di rumah orang tuanya di Kecamatan Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada Rabu (26/9) tanpa perlawanan. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban ke Polda Bengkulu pada tahun 2016 yang lalu. Setelah adanya laporan tersebut, tersangka SH resmi ditetapkan sebagai DPO dan sudah 2 tahun menjadi buronan pihak Polisi. Tersangka SH akhirnya berhasil dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: