Lampu Merah Reforma Agraria
Konflik Lahan Masih Tinggi di Bengkulu
BENGKULU, Bengkulu Ekspress-Meskipun Pemerintah telah menjalankan program reforma agraria di Indonesia, nyatanya hingga kini masih ditemukan permasalahan konflik lahan terjadi di Provinsi Bengkulu. Setidaknya masih ada ribuan hektar lahan milik petani di Bengkulu masih berkonflik dengan berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Manager Kampanye Industri Ekstraktif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Dede Frastien SH mengaku, permasalahan konflik lahan di Bengkulu masih cukup tinggi. Program reforma agraria yang dicanangkan oleh Pemerintah belum terbukti ampuh menyelesaikan konflik yang terjadi saat ini. Bahkan dari beberapa konflik lahan yang berhasil di advokasi oleh Walhi Bengkulu hingga kini belum juga menemukan titik terang.
\"Program reforma agraria yang dibuat oleh Pemerintah Pusat di Bengkulu belum berhasil atau nol persen tidak berjalan,\" kata Dede, Selasa (25/9).
Belum berhasilnya program reforma agraria yang selalu dicanangkan oleh Pemerintah terlihat dari berbagai fakta yang masih ditemukan dilapangan mulai dari penyerobotan lahan hingga status lahan masuk kedalam wilayah hutan produksi terbatas (HPT).
\"Kami masih mendapati beberapa lahan masih terjadi konflik seperti yang terjadi di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, seluas 2.405,95 ha lahan perkebunan milik warga masuk ke kawasan HPT Bukit Kumbang dan 1.587,79 ha masuk kawasan hutan Areal Penggunaan Lain (APL) milik TNI AL,\" ungkap Dede.
Padahal lahan tersebut secara historis telah dikelola oleh masyarakat sejak 1943. Akan tetapi Pemerintah tutup mata dan malah menetapkan wilayah tersebut sebagai HPT pada 2012 lalu. \"Hingga kini kami masih melakukan advokasi dengan skema TORA (tanah objek reforma agraria) kepada Pemerintah agar lahan tersebut statusnya tetap milik warga,\" tegas Dede.
Meski sedang dilakukan advokasi, akan tetapi Pemerintah seakan-akan tetap menutup mata. Bahkan pemerintah menganggap hal tersebut bukan merupakan masalah. Padahal banyak masyarakat menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut untuk berkebun dan bercocok tanam.
\"Bahkan konflik lahan seperti ini kerap terjadi, meskipun dengan domain yang berbeda akan tetapi masalahnya tetap sama seperti yang terjadi sejak 2009 lalu antara masyarakat dengan PTPN VII di Desa Pringbaru Kecamatan Seluma, yang hingga kini belum ada kejelasan, padahal itu jelas-jelas tanah milik warga,\" ungkap Dede.
Selain itu, konflik lahan juga terjadi di Seluma yaitu antara masyarakat dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang menguasai tanah milik masyarakat seluas 1.476 ha. Namun hingga saat ini sejak maret 2018 lalu, belum ada sama sekali itikad baik dari Pemerintah untuk memperjuangkan lahan milik masyarakat yang telah dijadikan HGU ke PT SIL.
\"Padahal masyarakat hanya meminta pengakuan kalau, tanah itu adalah milik mereka. Akan tetapi Pemerintah malah tidak mau membantu dan menganggap masalah urusan agraria adalah urusan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,\" kesal Dede.
Padahal secara de facto lahan-lahan tersebut adalah milik masyarakat, akan tetapi secara de jure tanah tersebut dikuasai oleh pemerintah daerah yang diserahkan kepada perusahaan dengan mekanisme HGU. \"Inilah masalah yang terjadi di Bengkulu, hanya sibuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi mengabaikan hak asasi manusia, padahal konstitusi tertinggi di Indonesia adalah kesejahteraan yang tertuang dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pemerintah mengabaikan hal tersebut,\" tukas Dede.
etua Forum Petani Bersatu Bengkulu, Osian Pakpahan menyesalkan, keputusan Pemda Seluma yang telah menerbitkan HGU kepada PT SIL dengan memasukkan tanah milik masyarakat didalamnya. Padahal tanah tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun dan bercocok tanam. Lebih lagi ada 320 orang petani dari 4 desa di 2 kecamatan yang menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut. \"Kami berharap pemerintah bisa membantu kesejahteraan para petani ini, jangan membuat petani di Seluma semakin sulit,\" harap Osian.
Pemerintah dinilai masih belum serius dalam menyelesaikan konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia, termasuk salah satunya di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Selain mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas tanah dan perkebunannya, konflik ini bahkan sempat membuat 8 orang mengalami kriminalisasi. \"Tanpa sosialisasi, PT SIL telah beroperasi di kampung kami. Dan yang paling mengejutkan adalah secara tiba-tiba mengklaim lahan masyarakat sebagai lahan HGU milik mereka,\" tutup Osian.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: