Laporan Dana Kampanye Jangan Terlambat!
Parpol Bisa Digugurkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menegaskan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) jangan terlambat dalam menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) Pemilu 2019. Penyerahan ini dilakukan pada tanggal 22 September, jika terlambat atau tidak menyerahkan, maka akan dikenakan sanksi berat berupa pembatalan pencalonan.
\" Penyampaian dana kampanye kami tunggu sampai pukul 18.00WIB (6 sore). Kalau terlambat, tentu ada konsekuensi karena itu salah satu syarat wajib, dan itu sudah diatur dalam PKPU nomor 24 tahun 2018 ,\" tegas Ketua KPU kota, Zaini SAg kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (21/9).
Dijelaskannya, terdapat tiga jenis laporan yang harus dibuat oleh Parpol, pertama Laporan Dana Awal Kampanye, kemudian Laporan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Akhir Dana Kampanye. \"Dalam penyerahan laporan dana awal ini dilampirkan laporan sumbangan dana kampanye, yang buat secara rinci terkait sumber baik perseorangan, badan usaha, parpol yang ikut menyumbang,\" jelasnya.
Sedangkan, untuk laporan akhir dana kampanye, baru diserahkan ke KPU satu hari setelah tahapan kampanye berakhir atau tanggal 14 April 2019 mendatang, yang berisi mengenai penerimaan dan pengeluaran pasangan calon dan partai politik selama kampanye
Untuk diketahui, LADK Pemilu 2019 ini menggunakan sistem tekonologi informasi yang memudahkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye. Hal ini sebagai bentuk transparansi dalam pengumpulan dan pendanaan dana kampanye yang bisa dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara profesional.
\"Aplikasi ini terdapat format khusus yang harus diisi oleh operator pengurus parpol, maka saat penyampaian pelaporan nanti operator KPU juga akan melakukan pengecekan apakah sudah diisi sesuai ketentuan atau belum,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: